Selasa 17 Sep 2019 13:57 WIB

Gerindra dan PKS Soroti Soal Dewan Pengawas

Penunjukan dewan pengawas oleh presiden justru tidak sesuai dengan tujuan awal.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Muhammad Hafil
DPR sahkan revisi UU KPK
Foto: Febrianto Adi Saputro / Republika
DPR sahkan revisi UU KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR resmi sahkan RUU KPK menjadi undang-undang. Tidak lama setelah disahkan, dua fraksi yaitu Gerindra dan PKS menyampaikan interupsi menyoroti soal penunjukan dewan pengawas.

"Kami hanya menyampaikan keberatan kami terkait dewan pengawas yang ditunjuk langsung tanpa dipilih lembaga independen, ini menjadi catatan kita semua bahwa ke depan kalau ini masih dipertahakan, saya, kami tidak bertanggung jawab terhadap penyalahgunaan semangat penguatan KPK itu sendiri yang ujungnya nanti justru malah melemahkan," kata Ketua Fraksi Partai Gerindra Edhy Prabowo dalam interupsinya, Selasa (17/9).

Baca Juga

Sementara itu politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ledia Hanifa Amaliah dalam interupsinya menganggap bahwa penunjukan dewan pengawas oleh presiden justru tidak sesuai dengan tujuan awal draf UU KPK yaitu membentuk dewas yang profesional dan terbebas dari dari intervensi.

"Fraksi PKS menolak ketentuan mengenai pemilihan anggota dewan pengawas yang menjadi kewenangan mutlak presiden serta keharusan KPK meminta izin melakukan penyadapan kepada pengawasan dalam Rancangan UU perubahan kedua Nomor 30 Tahun 2002," ujarnya.

Sebelumnya DPR akhirnya mengesahkan undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada rapat paripurna ke-9 Masa Persidangan I 2019-2020, Selasa (17/9). Awalnya pada pembahasan tingkat pertama di Baleg, sebanyak tujuh fraksi mendukung secara bulat RUU KPK.

Dua Fraksi, PKS dan Gerindra setuju dengan sejumlah catatan, dan Partai Demokrat belum bersikap. Namun pada pengambilan keputusan tingkat II kali ini Demokrat akhirnya setuju dengan RUU KPK tersebut.

"Apakah pembicaran tingkat dua pengambilan keputusan terhadap RUU perubahan rancangan undang undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana korupsi dapat disetujui dan disahkan menjadi undang undang?" kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9) diikuti kata "setuju" oleh anggota yang hadir. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement