REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah telah sepakat mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Rencananya, pengesahan akan dilaksanakan dalam rapat paripurna hari ini.
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menegaskan, bahwa pengesahan revisi UU KPK tidak dilakukan terburu-buru. Karena, menurutnya, pembahasannya sudah lama berlangsung.
"Ini kan prosesnya meminta pendapat masyarakat itu sudah lama dilakukan, dalam dua tahun prosesnya, cukup panjang. Yang kedua, UU KPK ini tidak pernah dikeluarkan dalam Prolegnas lima tahunan, jadi tetap ada," ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9).
Ia menjelaskan, pro dan kontra dari banyak elemen masyarakat terkait revisi UU KPK merupakan hal yang lumrah terjadi. Namun, ia menegaskan bahwa proses pembahasannya sudah sesuai dengan mekanisme yang ada.
"Oleh karena itu, bagi kami, Baleg sudah selesai diambil keputusan. Soal pro-kontra itu biasa," ujar Supratman.
Sikap KPK yang merasa tak dilibatkan dan baru mengajukan protes saat ini terkait revisi UU KPK, menurutnya tidak tepat. Karena, pembahasannya telah berlangsung sejak lama dan akan disahkan dalam waktu dekat.
"Kalau memang itu yang bisa terjadi, harusnya komunikasi mereka bisa lakukan bukan hanya waktu yang terdesak sekarang. Itu kan persoalannya," ujar Supratman.
"Oleh karena itu, karena keputusan sudah diambil, kita lihat nanti perkembangannya di paripurna nanti," lanjutnya.
Diketahui, Baleg DPR dan pemerintah menyepakati poin-poin revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Seperti alur perjalanan UU, itu akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan.
Kesepakatan itu tercapai dalam rapat kerja antara Baleg dan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9) malam. Pemerintah dalam hal ini diwakili oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Syafruddin.
Anggota Panitia Kerja (Panja) revisi UU KPK Taufiqulhadi mengatakan, pihaknya mengejar waktu jelang berakhirnya masa bakti DPR periode 2014-2019 pada akhir September. "Kami mengejar waktu, waktu sangat pendek masa periode ini. Jadi masa periode ini kita selesaikan," ujarnya.