Selasa 17 Sep 2019 10:59 WIB

RUU KPK akan Disahkan, Ini Gambaran Singkatnya Pembahasan

DPR berencana mengesahkan revisi UU KPK pada hari ini.

Ratusan massa di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlibat bentrok dengan pegawai KPK dan pihak kepolisian pada Jumat (13/9) sore. Ratusan massa dari Himpunan Aktivis Indonesia dan Aliansi Pemuda Mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK dan mencopot kain hitam yang menutupi logo KPK sejak Ahad (8/9) lalu.
Foto: Republika/Dian Fath Risalah
Ratusan massa di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlibat bentrok dengan pegawai KPK dan pihak kepolisian pada Jumat (13/9) sore. Ratusan massa dari Himpunan Aktivis Indonesia dan Aliansi Pemuda Mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK dan mencopot kain hitam yang menutupi logo KPK sejak Ahad (8/9) lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah anggota DPR RI mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) akan disahkan pada hari Selasa (17/9). Hal itu disampaikan oleh anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Bambang Haryadi Gerindra saat mengutarakan pandangan Fraksi Gerindra dalam rapat kerja antara DPR dan pemerintah terkait dengan revisi UU KPK.

Anggota Baleg DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu juga menyebut kesepakatan antara Baleg dan pemerintah soal revisi UU KPK akan diserahkan ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada rapat hari ini. Rapat Bamus kemudian menjadwalkan gelaran rapat paripurna pada Selasa (17/9).

Baca Juga

Dalam rapat kerja antara Baleg DPR dan pemerintah terdapat tujuh fraksi yang setuju poin-poin revisi UU KPK. Namun, ada dua fraksi, yakni PKS dan Gerindra yang memberikan catatan mengenai pemilihan Dewan Pengawas KPK harus melibatkan DPR. Satu fraksi lagi, yaitu Demokrat belum menyatakan pandangannya.

Pembahasan Revisi UU KPK ini dapat disebut sangat singkat demi mengejar target selesai sebelum anggota DPR RI 2014—2019 berhenti bertugas per 30 September 2019. Proses itu dimulai pada tanggal 3 September 2019 menyetujui usulan revisi UU KPK yang diusulkan Baleg DPR.

Presiden lalu menandatangani surat presiden (surpres) revisi UU tersebut pada tanggal 11 September 2019 meski punya waktu 60 hari untuk mempertimbangkannya. Baleg DPR lalu melakukan rapat dengan Menkumham Yasonna H. Laoly, Kamis (12/9) malam. Selanjutnya, pembahasan akan dilanjutkan di panitia kerja (panja) dengan menegaskan tidak memerlukan masukan masyarakat maupun KPK dalam pembahasan RUU KPK tersebut.

Rapat cepat DPR dan pemerintah ini kontraditif dengan padangan KPK yang menilai ada 11 poin pembahasan dapat melemahkan pemberantasan korupsi. Hal ini mendorong tiga pimpinan KPK, yaitu Agus Rahardjo, Laode M. Syarif, dan Saut Situmorang menyerahkan mandat kepada Presiden, Jumat (13/9). Namun, Presiden mengatakan bahwa KPK sebagai lembaga negara seharusnya bijak dalam bernegara karena tidak ada istilah "mengembalikan mandat".

Selain cepatnya pembahasan revisi UU KPK tersebut, persoalan lain adalah KPK mengaku tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan. Sehingga tidak mengetahui sama sekali isi revisi UU KPK tersebut selain yang beredar di media massa.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa KPK telah mengantarkan surat ke DPR, Senin (16/9) siang, yang meminta penundaan pengesahan revisi UU KPK tersebut. KPK juga meminta draf RUU dan DIM (daftar isian masalah) secara resmi agar dapat dipelajari lebih lanjut. Namun, sepertinya surat ini tidak digubris DPR, lantaran rapat-rapat pembahasan revisi UU KPK tidak lagi melibatkan pihak eksternal selain DPR dan wakil dari pemerintah.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah membenarkan bahwa pimpinan DPR menerima surat dari pimpinan Baleg DPR yang telah menyelesaikan pengambilan keputusan tingkat pertama terhadap UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia mengatakan, jika tidak halangan maka RUU KPK bisa langsung disahkan hari ini.

"Pagi ini kami akan mengadakan rapim dan Bamus tentunya untuk menjadwalkan, apakah jadwal RUU KPK masuk ke dalam paripurna yang sudah ada pada hari ini nanti jam 10.00 atau 10.30 seperti biasa," kata Fahri di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (17/9).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement