Selasa 17 Sep 2019 02:05 WIB

DPR Dikabarkan Sepakati Dewan Pengawas KPK Dibentuk Presiden

Dewan Pengawas KPK oleh Presiden menghindari konflik kepentingan.

Rep: Febrianto Adi Saputro / Red: Nashih Nashrullah
Politikus Nasdem sekaligus Anggota Komisi III DPR RI Teuku Taufiqulhadi.
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Politikus Nasdem sekaligus Anggota Komisi III DPR RI Teuku Taufiqulhadi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Teuku Taufiqulhadi mengklaim bahwa DPR menyepakati dewan pengawas KPK dibentuk Presiden. 

Dia mengatakan alasan akhirnya DPR setuju bahwa dewan pengawas KPK dibentuk presiden untuk menghindari adanya kepentingan politik.

Baca Juga

"Kami anggap ya untuk sementara ini agar tidak membuat nanti tarik-menarik dari berbagai kepentingan politik maka Kami anggap yang tepat presiden. Sekaligus juga untuk menyanggah bahwa ada pendapat ada Kepentingan DPR," kata Taufiqulhadi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (16/9).

Kendati demikian, dia mengungkapkan masih ada dua fraksi yang memberikan catatan. Dua fraksi tersebut yaitu PKS dan Demokrat. "Fraksi itu menghendaki 50-50 DPR dengan presiden," ujarnya.

Sebelumnya Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat pengambilan keputusan tingkat pertama terhadap perubahan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Selanjutnya pembahasan akan dibawa ke rapat paripurna. 

"Apakah Rancangan Undang-undang tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat kita setujui untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan Dewan Perwakilan Daerah?," kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas menanyakan persetujuan peserta rapat yang diikuti kata setuju. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement