REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat pengambilan keputusan tingkat pertama terhadap perubahan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Selanjutnya pembahasan akan dibawa ke rapat paripurna.
"Apakah Rancangan Undang-undang tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat kita setujui untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan Dewan Perwakilan Rakyat?," tanya Ketua Baleg Supratman Andi Agtas menanyakan persetujuan peserta rapat yang diikuti kata "setuju."
Untuk diketahui tujuh fraksi di DPR secara bulat mendukung keseluruhan poin revisi UU KPK. Dua fraksi yaitu PKS dan Gerindra juga sepakat dengan revisi UU KPK, hanya saja dengan catatan. Sedangkan satu fraksi yaitu Partai Demokrat belum bersikap lantaran masih harus berkonsultasi terlebih dahulu.
DPR RI dan pemerintah menggelar rapat untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Rapat tersebut digelar di Badan Legislasi sekitar pukul 21.45 WIB malam ini.
Dari perwakilan pemerintah yang hadir dalam rapat tersebut yaitu Menpan RB Syafruddin dan Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly.