Selasa 17 Sep 2019 01:32 WIB

Koalisi Minta Pemerintah Batalkan PK Terkait Karhutla

Pada 2015, masyarakat sipil menggugat pemerintah atas karhutla di Kalimantan.

Petugas Brigdakarhutla Dinas Kehutanan berupaya memadamkan kebakaran lahan gambut di Ray enam Desa Sungai Batang, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Rabu (28/8/2019).
Foto: Antara/Bayu Pratama S
Petugas Brigdakarhutla Dinas Kehutanan berupaya memadamkan kebakaran lahan gambut di Ray enam Desa Sungai Batang, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Rabu (28/8/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi masyarakat sipil meminta pemerintah untuk membatalkan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) atas gugatan masyarakat sipil pada 2015. Pemerintah diminta melaksanakan putusan pengadilan yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

"Kami meminta pemerintah untuk segera membatalkan PK atas putusan MA dengan nomor perkara 3555 K/PDT/2018 diketok pada 16 Juli 2019, dan segera melaksanakan putusan MA tersebut," ungkap Dewan Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Khalisah Khalid ketika membacakan surat terbuka yang ditujukan ke Presiden Joko Widodo di kantor Walhi, Mampang, Jakarta Selatan, Senin (16/9).

Sebelumnya pada 2015, masyarakat sipil menggugat pemerintah atas kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Kalimantan. Pengadilan Negeri Palangkaraya mengabulkan gugatan tersebut pada 2017 dan diperkuat dengan keputusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya yang menolak banding pemerintah.

Pemerintah kemudian mengajukan permohonan kasasi kepada MA. Namun, MA menolak permohonan tersebut pada 16 Juli 2019 dan menguatkan keputusan PN Palangkaraya yang memvonis pemerintah harus menerbitkan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan karhutla.

Selain itu, dalam putusannya pengadilan mewajibkan pemerintah mengumumkan perusahaan-perusahaan yang pernah terlibat dalam kebakaran hutan hebat di Kalimantan pada 2015. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK) Siti Nurbaya pada Juli 2019 kemudian mengatakan, pemerintah mengajukan PK atas putusan MA tersebut.

"Buat kami ini ironi, karena putusan MA sesunguhnya dalam rangka memberikan jaminan perlindungan bagi keselamatan warga negara. Ini juga bagian dari upaya pencegahan agar peristiwa yang sama tidak terjadi," tegas Khalisah.

Walhi bersama YLBHI, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Greenpeace Indonesia, Gerakan IBUKOTA, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Rimbawan Muda Indonesia (RMI) dan Solidaritas Perempuan membuat surat terbuka meminta Presiden Joko Widodo untuk segera mengambil langkah pasti mengatasi karhutla.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement