REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Mantan ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, mempersoalkan penyerahan mandat yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.
Menurut dia, secara hukum KPK bukan mandataris presiden. Oleh karena itu, KPK tidak dapat mengembalikan mandat kepada presiden.
"Sebab presiden tidak memberikan mandat kepada KPK," kata Mahfud saat temu alumni FH UII di Café Tambir Jalan Retno Dumilah Kotagede, Kota Yogyakarta, Ahad (15/9).
Menurut Mahfud, mandataris adalah pihak yang diberikan tugas oleh pejabat tertentu. Sedangkan yang bertanggung jawab adalah orang yang memberi tugas. Seperti halnya sebelum tahun 2002 dimana diketahui bahwa presiden adalah mandataris MPR.
"Sehingga yang bertanggung jawab atas presiden adalah MPR," katanya.
Menyikapi persoalan Revisi UU KPK, Mahfud berharap hendaknya UU KPK dibahas dengan asas keterbukaan sebagaimana amanat UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Terdapat upaya jejak pendapat dan diskusi yang dilakukan dengan mendengar aspirasi masyarakat.
"Jadi rapat-rapat tertentu, bukan tiba-tiba jadi (sudah disahkan-red)," tuturnya.