Ahad 15 Sep 2019 15:35 WIB

Menikah di Bawah Usia 21 Tahun Wajib Sertakan Izin Orangtua

Kedua pihak harus menyertakan surat dari pengadilan.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Friska Yolanda
Ilustrasi Menikah
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Menikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua panitia kerja (Panja) RUU Perkawinan Sudiro Asno mengungkapkan bahwa DPR dan Pemerintah telah menyepakati bahwa batas minimal usia pernikahan baik untuk wanita maupun pria yaitu 19 tahun. Dispensasinya, pihak perempuan maupun laki-laki yang akan menikah harus menyertakan surat izin dari orang tua kedua belah pihak.

"Jadi petugas KUA (Kantor urusan agama) tidak boleh menikahkan kalau berdasarkan administrasi anak itu masih di bawah 21 tahun. Baik laki-laki maupun perempuan harus izin orang tua," kata Sudiro kepada Republika.co.id, Ahad (15/9).

Sedangkan, imbuh Sudiro, dispensasi bagi laki-laki dan perempuan yang hendak akan menikah dalam usia di bawah 19 tahun kini juga akan diperketat. Kedua pihak harus menyertakan surat dari pengadilan.

"Kata pejabat lainnya (dalam Pasal 7 Ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974) ini bisa ketua RT, lalu kita hapus supaya tidak menimbulkan penafsiran yang macam-macam, sudah hakim pengadilan aja. Yang dimaksud pengadilan, pengadilan agama, untuk agama Islam. Pengadilan negeri untuk non-Muslim," jelasnya.

Selain itu, Sudiro mengatakan, bahwa di dalam pasal 6 ayat 2 undang-undang nomor 1 Tahun 1974 telah diatur bahwa usia pernikahan ideal yaitu 21 tahun.  Menurutnya hal itu telah sejalan dengan apa yang diharapkan sejumlah pihak, termasuk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) yang menilai usia ideal menikah yaitu usia 21 tahun. 

"(Usia 21) sudah normal dan wajar menghindari tadi, secara fisik, kesehatan, meninggal waktu melahirkan, anak meninggal, cacat atau stunting" ujar politikus Partai Hanura tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement