REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara, Fahri Bachmid, memandang sikap tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyerahkan mandat pengelolaan KPK kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melanggar hukum tata negara dan konstitusi.
“Menyerahkan mandat KPK kepada Presiden melanggar sistem hukum tata negara dan konstitusi. Tidak ada nomenklatur penyerahan mandat KPK kepada Presiden berdasarkan hukum tata negara,” kata Fahri dalam siaran pers, Ahad (15/9).
Fahri menjelaskan, presiden tidak dalam kedudukan maupun kapasitas menerima tanggung jawab dan pengelolaan institusi KPK sebagai state auxiliary agencies. Kecuali, tiga pimpinan KPK tersebut secara eksplisit dan resmi menyatakan mengundurkan diri sesuai dengan kaidah ketentuan pasal 32 ayat (1) point e UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Namun, ia mengatakan, pasal 32 ayat (1) poin e UU KPK menyebutkan alasan pimpinan KPK dapat diberhentikan atau berhenti. Ia menyebutkan pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan karena, meninggal dunia, berahir masa jabatannya, menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan, berhalangan tetap atau secara terus menerus selama lebih dari tiga bulan, mengundurkan diri, atau dikenai sanksi berdasarkan UU KPK.
”Ini adalah suatu praktik yang tidak lazim dan cenderung deviasi dari prinsip hukum. Apalagi di satu sisi telah menyerahkan mandat kepada presiden, tetapi disisi yang lain berharap menunggu arahan dan direktif presiden untuk menjalankan atau tidak menjalankan tugas-tugas kelembagaan KPK sampai bulan desember 2019,” jelas Fahri.
Menurut Fahri, sikap tiga pimpinan KPK tersebut merupakan manuver serta moving dengan menggunakan diksi menyerahkan mandat pengelolaan KPK kepada presiden. Apa yang dipertontonkan pimpinan KPK kepada publik tersebut, kata Fahri, merupakan lelucon yang tidak lucu.
“Ini adalah suatu ironi yang terjadi disebuah negara demokrasi konstitusional saat ini,” ujarnya.
Sebelumnya, tiga pimpinan KPK yang dimaksud ialah Agus Rahardjo, Saut Sitomurang, dan Laode Muhammad Syarif. Penyerahan mandat kepada Presiden berawal dari adanya revisi UU KPK.