Ahad 15 Sep 2019 05:00 WIB

DPN Peradi Lantik Pengurus DPC Peradi Kota Depok

Tim bantuan hukum yang berfungsi melayani masyarakat Kota Depok juga dibentuk.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Endro Yuwanto
Pelantikan dan Pengukuhkan pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Kota Depok.
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Pelantikan dan Pengukuhkan pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Kota Depok.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi), Luhut Pangaribuan, melantik dan mengukuhkan pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Kota Depok. Pelantikan ini digelar di Hotel Bumi Wiyata (BW) Kota Depok, Jumat (13/9).

"Kami akan mengikuti yang telah ditetapkan terutama di dalam hal penanganan organisasi, tentang keanggotaan. Namun, di dalam program-program kerja, kami tetap berorientasi bagaimana membuat organisasi itu bermanfaat kepada kepentingan anggota dan warga Kota Depok," ujar Ketua DPC Peradi Kota Depok periode 2019-2022, Alam P Simamora.

Alam menambahkan, pihaknya juga telah membentuk tim bantuan hukum yang berfungsi eksternal yakni melayani masyarakat Kota Depok. "Keanggotaan kami berjumlah 30 orang pengacara yang siap memberikan bantuan hukum bagi warga Kota Depok," jelasnya.

Ketua DPN Peradi, Luhut Pangaribuan mengatakan, sebagai organisasi profesi, Peradi harus menguatkan organisasi Peradi di tingkat cabang. Upaya yang terus didorong yakni membangun sinergitas dengan berbagai elemen, baik pihak kepolisian, kehakiman, kejaksaan, maupun dengan pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

"Peradi harus menjadi salah satu elemen pengayom dan penegak hukum bagi masyarakat dengan tetap menjaga marwah profesi advokat sebagai nobile oficium sesuai koridor hukum. Para advokat harus cerdas hukum dan bukan terjerat hukum," jelas Luhut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement