Jumat 13 Sep 2019 19:59 WIB

Angkatan Muda Muhammadiyah DIY Tolak Revisi UU KPK

AMM DIY menolak pelantikan anggota DPR RI yang mendukung revisi UU KPK.

Angkatan Muda Muhammadiyah
Foto: .
Angkatan Muda Muhammadiyah

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membuat pernyataan sikap menolak revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). AMM DIY terdiri atas Pemuda Muhammadiyah (PM) DIY, Nasyiatul Aisyiyah (NA) DIY, lkatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) DIY, dan lkatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) DIY.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah IMM DIY Muhammad Hasnan Nahar mengatakan, perumusan revisi terlalu dipaksakan dan dilakukan tidak dengan transparan. "Ada sembilan persoalan dalam draf RUU KPK yang akan berdampak pada pelumpuhan kerja KPK," kata Hasnan dalam siaran pers resminya, Jumat (13/9).

Sembilan persoalan tersebut adalah independensi KPK yang terancam, penyadapan dipersulit dan dibatasi, pembentukan dewan pengawas yang dipilih DPR, pembatasan sumber penyidik dan penyelidik, koordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam penuntutan perkara korupsi.

Selanjutnya, perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria, kewenangan pengambilalihan perkara di tahap penuntutan dipangkas, kewenangan strategis dihilangkan, serta kewenangan untuk mengelola pelaporan dan pemerikasaan LHKPN dipangkas.

Berdasarkan hal itu, AMM DIY menolak pelantikan anggota DPR RI yang mendukung revisi UU KPK karena hal itu sama saja dengan mengkhianati rakyat yang diwakilinya. "Pada saat bersamaan kami menuntut Presiden Joko Widodo mengutamakan kepentingan rakyat daripada melayani kepentingan segelintir kelompok saja dengan cara tidak tebang pilih mengambil kebijakan dalam hal ini pemberantasan korupsi," kata Ketua Umum Pimpinan Wilayah IPM DIY Ahmad Hawari Jundullah. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement