REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri tak mengharuskan Irjen Firli Bahuri mundur sebagai anggota kepolisian meski terpilih menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, status Firli tetap dapat sebagai anggota kepolisian meski harus menjabat peran baru di KPK.
“Mundur itu kalau secara personal dibolehkan. Tetapi kalau mengacu aturan, itu tidak diharuskan (mundur),” kata Dedi di Gedung Humas Polri, Jumat (13/9).
Dedi mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 4/2017 yang menyebutkan penugasan khusus seorang anggota kepolisian pada otoritas negara lainnya, tak mengharuskan melepas keanggotannya di kepolisian. Keterpilihan Firli sebagai pemimpin KPK, menurut Dedi merupakan penugasan khusus.
Aturan lainnya, dalam Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN), pun tak mengharuskan Firli mundur. Pasalnya, keterpilihan Firli memimpin KPK, juga dikategorikan sebagai penugasan khusus.
Akan tetapi, Dedi meyakini, melihat usia, Firli yang saat ini menginjak umur 56 tahun, masih ada beberapa tahun sebelum pensiun. Di kepolisian, usia pensiun yakni ketika memasuki umur 60 tahun.
“Masih ada beberapa tahun lagi sebelum beliau pensiun dari kepolisian,” kata Dedi menambahkan.
Firli, resmi terpilihan menjadi ketua KPK 2019-2023 setelah melawati uji kelayakan, dan pemilihan langsung di Komisi III DPR RI. Pemilihan dilakukan pada Jumat (13/9) dini hari dengan cara sistem pemilihan paket kepemimpinan KPK.
Dari hasil pemilihan itu, Firli didaulat menjadi pemimpin KPK, dan dibantu empat komisioner yang terpilih lainnya. Yakni Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Nawawi Pamolango, dan Lili Siregar.