Jumat 13 Sep 2019 17:18 WIB

Pengepul Barang Bekas Cabuli 19 Anak di Bawah Umur

Tersangka MS merupakan pengepul barang bekas di daerah Tulungagung.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Pelecehan seksual anak.
Foto: ABC
Pelecehan seksual anak.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim membongkar kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan tersangka MS (42). Kasubdit IV Tipid Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Festo Ari Permana mengungkapkan, tersangka MS merupakan pengepul barang bekas di daerah Tulungagung.

Festo mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan, saat ini sudah ada 19 korban kekerasan seksual oleh tersangka MS. Festo mengungkapkan, korban kekerasan seksual tersebut memiliki rata-rata usia 14 hingga 19 tahun. Kesemua korban berjenis kelamin laki-laki yang berasal dari wilayah Tulungagung, Blitar, dan Kediri.

"Ada 19 korban yang sudah dihimpun. Rata-rata berumur 14 hingga 19 tahun. Laki-laki semua korbannya," kata Festo saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (13/9).

Festo menjabarkan, sebelum melancarkan aksinya, tersangka biasanya mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang. Uang yang dibayarkan korban berkisar antara Ro 20 ribu hingga Rp 50 ribu. Setelah sang korban terbujuk, kemudian diajak ke rumah tersangka, dan di sana lah dilakukan pelecehan seksual.

"Korban diajak ke rumah tersanga untuk melakukan kegiatan asusila. Ada yang diraba-raba, ada juga korban yang disodomi tersangka," ujar Festo.

Festo mengungkapkan, tersangka MS mulai menjalankan aksi bejadnya pada 2008 hingga sekarang. Berdasarkan informasi dari tersangka dan keterangan saksi-saki, tersangka memang memiliki hasrat seksual menyimpang, yakni memeiliki hasrat terhadap anak laki-laki di bawah umur.

Festo mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti lainnya terkait kasus tersebut. Karena, ada beberapa korban yang setelah tersangka melakukan tindak pidana pencabulan, dia menghilangkan jejaknya.

"Dari komunikasi hilang, dia tidak menemui, setelah satu dua kali dia melakukannya. Malah kemungkinan korbannya lebih dari 19 anak," ujar Festo. Tersangka terancam Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016, Jo UU RI nomor 23 tahun 2002, terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement