REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - - Rencana Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengkaji kemungkinan lelang jabatan Sekda Jabar bisa diikuti non ASN/Swasta dinilai terobosan. Walaupun, dalam pelaksanaanya harus ekstra hati-hati.
Menurut Kepala Pusat Studi Reformasi Birokasi dan Local Governance Fisip Unpad Yogi Suprayogi, dalam undang-undang ASN nomor 5 tahun kebijakan tersebut diperbolehkan untuk beberapa kriteria. Pertama, untuk jabatan pimpinan tinggi madya itu selevel Sekda atau eselon I.
Namun, menurut Yogi, non ASN/Swasta yang hendak mengikuti lelang terbuka jabatan Sekda atau eselon I harus memenuhi kualifikasi yang tinggi.
“Dari swastanya harus disertifikasi tidak ujug-ujug tidak punya jabatan apapun dia masuk ke situ. Tapi harus equal, kemudian harus proses tes seleksi terbuka,” ujar Yogi kepada wartawan, Kamis (12/9).
Yogi mengatakan, belum ada syarat khusus yang mengatur terkait unsur swasta yang mendaftar lelang terbuka jabatan eselon I. Namun, sempat ada beberapa instansi di Pusat yang sudah melakukan hal ini.
“Kalau swasta sebetulnya belum ada yang mengatur itu. Tapi di pemerintah pusat kalau gak salah Dirjen Kemendikbud dari swasta dari NGO kalau gak salah, dia sempat memimpin NGO sebagai direkturnya," paparnya.
Jadi, kata dia, harus dilihat dari kesamaan jabatannya. Karena, ada juga beberapa pejabat deputi di kantor staf Presiden yang bukan ASN." Itu kan rata-rata dari swasta bukan ASN,” katanya.
Yogi mengatakan, meskipun pihaknya belum melihat urgensi dari kebijakan membuka peluang unsur diluar birorakt mendaftar namun dirinya mengingatkan Gubernur harus berhati-hati ketika menerapkan ini. Terutama, kualifikasi dari si pendaftar.
“Karena ini baru pertama di Indonesia ada wacana Sekda dari luar. Jadi jangan nanti ada gini, diperbolehkan dari luar tapi tidak kompeten," katanya.
Bagaimana pun juga, kata dia, Karena lebih banyak pesaingnya dari PNS. Jadi tesnya jangan ada keberpihakan sehingga bisa mendapatkan Sekda dari orang terbaik.
Jika kebijakan ini dieksekusi, kata dia, pertama pihak panitia seleksi harus menentukan klasifikasi jabatannya seperti apa, apakah Sekda itu level jabatannya dan apakah sudah diakui oleh Kementrian Tenaga Kerja.
“Karena ada sertifikasi oleh Kemenaker disamakan dengan sektor pemerintahan. Gubernur juga harus izin Presiden juga ketika dia terpilih,” katanya.
Menurutnya, wacana ini termasuk bagus dengan mempertimbangkan kompetisi akan berlangsung antara ASN dengan unsur swasta. Yogi mengingatkan meski baik, namun mengakomodir calon dari luar bukan berarti kualitas ASN buruk:
“Wacana ini bagus tapi jangan mengarahkan ke swasta karena belum tentu yang swasta lebih bagus,” katanya.
Sebelumnya, Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengaku pihaknya saat ini tengah menunggu petunjuk dari Kemendagri untuk mempertimbangkan merealisasikan wacana membuka non ASN mendaftar. Wacana ini sendiri diakui Ridwan Kamil terlontar karena aturan tidak melarang.
“Saya hanya merefer pada peraturan dan sedang kami pertimbangkan menunggu petunjuk Kemendagri. Saya lupa referensinya, Perpres tentang ASN dimuat non ASN boleh,” katanya.
Emil mengatakan, penentuan sekda dengan lelang terbuka tidak membutuhkan izin presiden. Menurutnya hasil lelang nanti membutuhkan penetapan presiden. “Bukan izin Presiden nanti pemilihan Sekda ini ujungnya di Presiden. Cuma bahwa apakah Jabar menginisiasi non ASN itu sedang menunggu arahan petunjuk dari Kemendagri,” katanya. N Arie Lukihardianti