Jumat 13 Sep 2019 00:13 WIB

Capim KPK Firli Jawab Tudingan Pelanggaran Kode Etik

Firli heran pertemuannya dengan TGB di ruang terbuka dipersoalkan.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Sejumlah mahasiswa yang diusir keluar saat capim KPK Irjen Firli melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9).
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Sejumlah mahasiswa yang diusir keluar saat capim KPK Irjen Firli melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irjen Firli Bahuri mengikuti uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9). Dalam kesempatan itu, Firli menjawab tudingan pelanggaran etik yang kerap dituduhkan kepadanya.

"Saya tidak mengadakan pertemuan atau tidak mengadakan hubungan, saya harus jelaskan itu. Kalau bertemu, yes, i meet master Tuan Guru Zainul Majdi, where? di lapangan tenis terbuka," kata Firli.

Baca Juga

Firli mengaku bertemu TGB pada 13 Mei 2018. Kala itu, dia mengaku diundang danrem 162/Wira Bhakti untuk bermain tenis bersama beberapa pemain nasional. Menurut dia, setelah bermain tenis dua set, sekitar pukul 9.30 WITA, Gubernur NTB TGB Zainul Madji datang ke lapangan tenis.

"Lalu Danrem langsung bilang, foto-foto dulu lalu diunggah ke media sosial. Jadi bukan KPK menemukan dan memfoto," ujarnya.

Ia pun heran lantaran pertemuan tersebut dipersoalkan. Sebab, keduanya bertemu di ruang terbuka. "Apa salah saya bertemu orang di lapangan tenis?" ungkapnya.

Dia juga menegaskan ketika pertemuan dengan TGB saat itu, status yang bersangkutan bukan tersangka dan sampai hari ini belum pernah menjadi tersangka. "Pasal 36 UU KPK disebutkan mengadakan hubungan dengan seseorang, tersangka atau pihak lain yang ada perkaranya di KPK. Saat saya bertemu TGB, yang bersangkutan bukan tersangka dan hingga saat ini tidak pernah menjadi tersangka," katanya.

Dia menegaskan pertemuannya dengan TGB itu tidak membicarakan perkara apa pun. Bahkan, ia mengatakan, perkara divestasi Newmont sudah dilakukan ekspose pada 6 Agustus 2018.

Dalam putusan ekspose, menurut dia, meminta kasus penyertaan saham pemerintah daerah NTB ke PT. Newmont harus dilakukan audit.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement