Kamis 12 Sep 2019 19:34 WIB

Izin Bermasalah, Pabrik Garmen di Purwakarta Disegel

Pemerintah Kabupaten Purwakarta menyegel perusahaan garmen

Rep: ayobandung.com/ Red: ayobandung.com

PURWAKARTA, AYOBANDUNG.COM--Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta menyegel perusahaan garmen di Jalan Militer, Desa Darangdan Kecamatan Darangdan, Purwakarta, Kamis (12/9/2019). Tindakan tegas itu lantaran pabrik yang dikelola CV Solvie Indonesia dituding belum mengantongi izin sesuai peruntukan.

"Akhirnya hari ini kita segel, untuk sementara jangan ada aktivitas dulu,"ungkap Kasatpol PP Purwakarta,  Aulia Pamungkas di lokasi penyegelan pabrik tersebut.

AYO BACA : Bupati Harap Pemerintah Tambah Kuota CPNS Purwakarta

Sebelumnya, Satpol PP sudah melayangkan surat teguran kepada perusahaan lebih dari dua kali, namun pihak perusahaan tidak mengindahkan teguran ini.

Padahal, pihaknya meminta agar pihak perusahaan membenahi perizinan agar tidak melanggar aturan yang ada di Kabupaten Purwakarta. Penyegelan dilakukan berdasarkan surat perintah SP/824/2866 tertanggal 10 September 2019.

Terpisah, Camat Darangdan Ade Sumarna mengatakan, CV Solvi Indonesia mulai berdiri 2018 lalu, perusahaan ini adalah cabang perusahaan di Citapen Kecamatan Sukatani.

AYO BACA : Polres Purwakarta Ungkap Fakta Rawan Kecelakaan di Cipularang

Ade menyebut, perwakilan manager perusahaan menerima penutupan sementara hingga menandatangani dalam berita acara.

Meski begitu, dia menekankan kepada perusahaan dan instansi terkait agar bisa memfasilitasi pekerja yang sebagian besar masyarakat setempat agar bisa kembali bekerja.

"Hak-haknya agar bisa difasilitasi karena warga tidak tahu soal itu. Antisipasinya apakah dipekerjakan di Sukatani atau bagaimana, itu harus diperhatikan," ujar camat.

Diketahui, penyegelan selain dihadiri 25 petugas, Satpol PP turut hadir juga  perwakilan Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup, bagian Hukum Setda Purwakarta, PPNS, Kades dan Camat setempat.

AYO BACA : Distarkim Purwakarta Butuh 3 Payung Hukum untuk Perawatan JPU

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ayobandung.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ayobandung.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement