REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) membenarkan bahwa DPR telah menerima surat presiden (surpres) terkait revisi UU KPK. Surpres tersebut berisi penunjukan Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai wakil pemerintah dalam membahas revisi UU KPK.
"Tanya ke sekjen benar sudah diterima, isinya menugaskan menteri Hukum dan HAM dan Pemberdayagunaan Aparatur Sipil Negara (ASN) mewakili pemerintah melakukan pembahasan revisi UU KPK Inisiatif DPR," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9).
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Arsul Sani memastikan telah menerima surat presiden (surpres) dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (12/9). Surpres itu menandakan kesetujuan pemerintah untuk membahas revisi UU KPK.
"Memang sudah masuk," kata Arsul, Kamis (12/9).
Ia mengatakan, surpres itu diterima DPR RI pada Rabu sore. Namun, Arsul mengaku belum mengetahui poin-poin masukan dari pemerintah yang disertakan dalam surpres tersebut. Ia hanya memastikan bahwa surpres telah diterima DPR RI.
"Belum saya lihat, saya baru surat pengantarnya, lampirannya belum saya lihat," ujar dia.
6 Poin Revisi UU KPK