Kamis 12 Sep 2019 12:13 WIB

Diduga Berangus Serikat Pekerja, Antara Dilaporkan Polisi

Kantor Berita Antara dilaporkan pekerjanya karena dugaan pemberangusan serikat.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Nur Aini
Kartu pers wartawan Indonesia (ilustrasi)
Foto: portaliga.com
Kartu pers wartawan Indonesia (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Serikat Pekerja Antara melaporkan Manajemen Perusahaan Umum Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara ke Polda Metro Jaya, Rabu (11/9). Pelaporan itu dilakukan atas adanya dugaan menghalangi aktivitas serikat pekerja dengan cara pemutusan hubungan kerja (PHK) dan mutasi.

"Kita datang ke desk ketenagakerjaan Polda Metro Jaya untuk melaporkan manajemen Antara yang kita duga melakukan upaya union busting atau pemberangusan," ujar Ketua Umum Serikat Pekerja Antara Abdul Gofur di Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/9).

Baca Juga

Abdul mengungkapkan, upaya pemberangusan itu terlihat pasca-Serikat Pekerja Antara menggelar aksi unjuk rasa pada 4 dan 13 Desember 2018 . Dalam aksi tersebut mereka menuntut sejumlah hal. Di antaranya penandatanganan perjanjian kerja bersama (PKB), kenaikan gaji sebesar Rp 600 ribu, pengangkatan karyawan bagi pegawai yang dikontrak dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) di atas 7 sampai 10 tahun.

Namun, pihak manajemen tidak memenuhi tuntutan tersebut dan justru melakukan PHK terhadap satu orang video jurnalis pada akhir bulan Desember 2018. Hal yang sama kembali terjadi pada Januari 2019. Sebanyak 20 karyawan Antara mendapatkan PHK. 

Tidak hanya sampai di situ, pada Juni 2019, manajemen mengeluarkan keputusan mutasi seperti ke Papua, Kalimantan Tengah, dan Sulawesi Selatan terhadap enam orang karyawan. Menurut Abdul, mutasi itu dilakukan tanpa melalui tahapan yang diatur oleh PKB dan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Mutasi itu juga dibarengi dengan demosi," ujar dia.

Lantaran keputusan itu, sebanyak 14 orang PKWT yang terkena PHK dan lima orang orang yang dimutasi pun melaporkan pihak manajemen Antara ke Polda Metro Jaya. Sementara, beberapa karyawan lainnya yang juga mengalami nasib serupa, kata Abdul, memilih pasrah.

"Ada upaya bagi orang-orang yang aktif atau kritis terhadap perusahaan itu diberikan sanksi atau mutasi. Makanya kita laporkan ke sini," ujarnya.

Laporan itu tertuang dalam nomor LP/5768/IX/2019/PMJ/Dit Reskrimsus. Dalam laporan tersebut ada sejumlah nama manajemen LKBN Antara yang dilaporkan, yakni General Manager Sumber Daya Manusia dan Umum LKBN Antara Inderahadi Kartakusumah, Nina Kurnia Dewi, Tiara Purnama Ratri dan Agus Prasetyo. Mereka disangkakan melanggar Pasal 28 juncto Pasal 43 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement