Rabu 11 Sep 2019 21:40 WIB

Jokowi Kirim Surpres RUU KPK ke DPR

Surpres yang ditandatangani Jokowi berisi DIM yang merevisi draf RUU KPK dari DPR.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Ratna Puspita
Menteri Sekretaris Negara Pratikno
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Menteri Sekretaris Negara Pratikno

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken surat presiden (surpres) revisi Undang-Undang (UU) nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada DPR, Rabu (11/9). Surpres yang ditandatangani Jokowi berisi pula Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang juga merevisi draf RUU KPK yang diajukan DPR. 

"Jadi ini kan kewenangan DPR untuk merumuskan UU namun harus disepakati bersama antara DPR dan pemerintah. Pemerintah sekali lagi, Pak Presiden selalu katakan bahwa insititusi KPK adalah lembaga negara yang independen dan dalam hal pemberantasan korupsi punya kelebihan-kelebihan dibanding lembaga pemebrantasan korupsi yang lain," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Rabu. 

Baca Juga

Sebelumnya, Jokowi mengaku masih mempelajari revisi UU KPK sebelum mengirimkan surpres ke DPR. Ia mengatakan, baru menerima DIM hari ini. "Jadi baru saya terima DIM-nya tadi. Baru saya pelajari hari ini. Pelajari dulu. Secepat-cepatnya. Kita ini baru melihat DIM-nya dulu. Nanti kalau surpres kita kirim, besok saya sampaikan. Nanti materi-materi apa yang perlu direvisi," jelas Jokowi di Jakarta International Expo Kemayoran, Rabu (11/9).

Saat ditanya terkait poin revisi UU KPK yang menyebutkan kinerja KPK harus diawasi oleh Dewan Pengawas KPK, Jokowi enggan memberikan pernyataannya lebih lanjut. Kendati demikian, Jokowi menekankan agar poin-poin yang tercantum dalam RUU KPK tersebut tak membatasi dan mengganggu kinerja serta independensi KPK.

"Saya ingin melihat dulu DIM-nya. Jangan sampai ada pembatasan-pembatasan yang tidak perlu sehingga independensi KPK menjadi terganggu. Intinya ke sana," ujar Jokowi.

Karena itu, ia menegaskan akan mempelajari dulu poin-poin dalam RUU KPK tersebut. Jokowi juga mengaku telah meminta pertimbangan dari sejumlah menteri dan para pakar terkait sejak Senin lalu. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement