Kamis 12 Sep 2019 00:04 WIB

Pandangan Pakar Hukum Tata Negara Soal Dewan Pengawas KPK

Pembentukan Dewan Pengawas KPK masih perlu dikaji secara profesional.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Andri Saubani
Gedung KPK (ilustrasi)
Foto: ROL/Fakhtar Khairon Lubis
Gedung KPK (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara Juanda angkat bicara terkait usulan pembentukan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rencana pembentukan Dewan Pengawas KPK itu mengacu pada revisi Undang-Undang (UU) KPK yang tengah diusulkan DPR RI.

Juanda mengatakan, lembaga pengawas memang diperlukan dalam sebuah negara demokrasi. Kendati, dia menilai jika pembentukan Dewan Pengawas KPK itu masih perlu dikaji secara profesional supaya keberadaan lembaga itu nanti tidak malah mengebiri dan membatasi kinerja KPK.

Baca Juga

"Konteks pengawasan ini, itu memang harus benar-benar dikaji secara profesional, tidak asal pengawasan. Tapi tidak boleh kalau nanti malah membatasi atau malah mengontrol fungsi KPK," kata Juanda di Jakarta, Rabu (11/9).

Dia melanjutkan, kalau pun harus dibentuk dewan pengawas maka komposisi personalnya harus diisi oleh sosok negarawan dan harus memiliki integritas serta memilili karakter. Dia berpendapat jika personel yang menduduki lembaga pengawas KPK itu kalau bisa 'tidak melirik hal duniawi'.

Dia mengaku sepakat jika memang usulan Dewan Pengawas itu dapat direaksasikan. Namun, dia sekali lagi menegaskan dan menolak jika keberadaan dewan pengawas itu tidak melemahkan kerja lembaga antirasuah tersebut.

Seperti diketahui, revisi UU KPK tengah dibahas di DPR. Poin-poin pokok itu antara lain berkaitan dengan keberadaan Dewan Pengawas, aturan penyadapan, kewenangan surat penghentian penyidikan perkara (SP3), status pegawai KPK, kedudukan KPK sebagai penegak hukum cabang kekuasaan eksekutif, dan posisi KPK selaku lembaga penegak hukum dari sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement