Rabu 11 Sep 2019 17:50 WIB

Revisi UU KPK, Yusril Harap Jokowi Ambil Keputusan Terbaik

DPR saat ini menunggu surat presiden (surpres) terkait revisi UU KPK.

Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra usai menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (11/9)
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra usai menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (11/9)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ahli hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat memberikan keputusan terbaik terhadap usulan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Yusril, usulan revisi UU KPK tersebut berasal dari "suara rakyat" di DPR, sama dengan amanat rakyat ketika Undang-undang tersebut dibentuk pada 2002.

"Jadi sebagaimana pertama kali MPR mengamanatkan supaya dibentuk KPK, itu dari rakyat. Dan sekarang DPR, rakyat juga, mengusulkan supaya dilakukan perubahan. Dan sudah beberapa kali diajukan DPR, tapi Presiden tidak merespons. Maka sekali ini ya kita serahkan kepada kebijakan Presiden, apa yang terbaik untuk dilakukan," kata Yusril, Rabu (11/9).

Baca Juga

Sebagai salah satu tim perumus pembentukan KPK dari pihak pemerintah, Yusril mengatakan, saat itu pemerintah dan DPR sama-sama diberi amanat oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk membuat lembaga antirasuah. Oleh karena itu, ketika ada usulan untuk membuat KPK menjadi lebih baik, Yusril mengatakan perubahan perlu dilakukan lewat revisi UU KPK.

"Lembaga kepresidenan saja mengalami perubahan, DPR juga undang-undangnya berubah, KPK dan kejaksaan juga berkali-kali berubah. Jadi kalau ada yang perlu direvisi atau diperbaiki, ya silakan diperbaiki. Tugas saya pertama kali menyusun UU KPK sudah selesai," katanya.

Meskipun saat ini masih menyandang status pengacara pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril mengaku Presiden Jokowi belum pernah berkonsultasi dengannya mengenai usulan revisi UU KPK tersebut.

"Saya itu menjadi lawyer beliau dalam posisi sebagai calon presiden dan wakil presiden dan itu masih akan terus sampai tanggal 20 (Oktober). Tapi kalau menyangkut pemerintahan sekarang, tentu bisa tanya kepada beliau atau para menteri yang ada di kabinet sekarang," ujarnya.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo mengatakan telah menerima daftar inventaris masalah (DIM) dan akan mempelajari dokumen tersebut sebelum menyampaikan kepada DPR terkait klausul mana yang perlu direvisi. "Jadi baru saya terima DIM-nya tadi. Baru saya pelajari hari ini. Pelajari dulu. Secepat-cepatnya. Kita ini baru melihat DIM-nya dulu. Nanti kalau surpres kita kirim, besok saya sampaikan. Nanti materi-materi apa yang perlu direvisi," jelas Jokowi di Jakarta International Expo Kemayoran, Rabu (11/9).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement