Rabu 11 Sep 2019 17:26 WIB

Capim KPK Lili: Saya Setuju Revisi UU untuk Penguatan

Lili mengaku tak setuju dengan adanya Dewan Pengawas di KPK.

Rep: Arif Satrio/ Red: Teguh Firmansyah
Calon pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar menjalani uji kepatutan dan kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (11/9/2019).
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Calon pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar menjalani uji kepatutan dan kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (11/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon Pimpinan KPK Lili Pantauli Siregar setuju dengan revisi UU KPK. Ia menyampaikan kesetujuannya itu dalam uji kepatutan dan kelayakan capim KPK yang digelar Komisi III DPR RI pada Rabu (11/9).

"Saya belum begitu banyak baca dengan detil terhadap revisi tersebut, kemudian kalau sebagai pimpinan KPK, saya akan jalankan UU. Saya sampaikan bahwa saya setuju kalau itu untuk penguatan dengan KPK," kata Lili.

Baca Juga

Pertanyaan soal kesetujuan revisi UU KPK ini dilontarkan oleh Politikus PAN Wa Ode Nur Zaenab dan Politikus PKB Anwar Rahman. Mendengar jawaban Lili yang diplomats, pimpinan rapat, Wakil Ketua Komisi III Erma Suryani Ranik ini pun kembali melakuakan penegasan.

"Anda akan jadi pimpinan kalau ragu, makanya saya tanya, apa saja revisi UU KPK yang ibu setujui, yang ibu anggap menguatkan jangan plintut plintut, hari ini bilang setuju nanti tidak ada ngomong gitu," tanya Erma.

photo
Menolak Perubahan RUU KPK. Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah) menghadiri acara penolakan RUU KPK oleh Pusat Kajian Hukum dan Antikorupsi Perguruan Tinggi Seluruh Indoensia di Yogyakarta, Rabu (11/9/2019).

Lili pun memperbaiki jawabannya. Ia menyatakan setuju adanya SP3 sebagai kepastian hukum seperti yang diterapkan kejaksaan dan kepolisian. Ia mengatakan, SP3 harusnya dapat memberikan kejelasan status hukum pada pihak yang tersangkut KPK.

"Saya pikir Ini menjawab kegelisahan mereka yang begitu lama jadi TSK rekening terblokir, tidak bisa keluar negeri, usaha tidak berjalan, macet bank, ini bisa menjawab karena seharusnya pemberantasan korupsi tidak bikin macet hal lain," ujar dia. 

Lili yang merupakan ketua LPSK periode 2008 sampai 2013 dan 2013 - 2018 itu menambahkan masukan revisi UU KPK yang berhubungan dengan pemberian perlindungan kepada saksi, agar kepada saksi pelaku diserahkan kepada lembaga berwenang.

Namun, soal adanya Dewan Pengawas di KPK, Lili mengaku kurang setuju. Lili mengaku kurang setuju bila Dewan Pengawas memberikan izin pada KPK untuk melakukan penyadapan. "Saya tidak setuju kalau berhubungan dengan teknis. karena teknis banget kalau saya lihat dari media bagaimana mungkin soal perizinan itu. karena ini lembaga unik," ujar Lili.

Diketahui proses seleksi calon pimpinan KPK di DPR telah berlangsung sejak Senin. Pada Senin, DPR RI mendapat penjelasan dari panitia seleksi (Pansel) yang meloloskan sepuluh calon. DPR juga memberikan undian topik pembuatan makalah pada para calon pimpinan.

Pada Selasa (10/9), DPR RI mendengarkan masukan masyarakat terkait calon pimpinan KPK. Namun, tidak ada aktivis antikorupsi yang hadir. Justru, yang hadir adalah Indonesia Police Watch, Presidium Organisasi Kepemudaan Nasional (Poknas) dan Presidium Relawan Jokowi.

Lalu pada Rabu (11/9) ini, uji kelayakan dan kepatutan pun dimulai hingga Kamis (12/9). Sepuluh nama yang bakal menjalani uji kepatutan dan kelayakan adalah Alexander Marwata, Komisioner KPK; Firli Bahuri, Anggota Polri; I Nyoman Wara, Auditor BPK; Johanis Tanak dari  Jaksa.

Kemudian, Lili Pintauli Siregar (advokat), Luthfi Jayadi Kurniawan (dosen), Nawawi Pomolango (hakim) Nurul Ghufron (dosen), Roby Arya B (PNS Sekretariat Kabinet), dan Sigit Danang Joyo (PNS Kementerian Keuangan).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement