REPUBLIKA.CO.ID, SUKOHARJO -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, memusnahkan ribuan kosmetik ilegal dari berbagai merek dan jenis. Juga ada ribuan butir pil berbagai merek, puluhan lembar uang palsu, puluhan liter minuman keras jenis ciu, belasan ponsel, serta narkotika jenis sabu-sabu. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Sukoharjo, Rabu (11/9).
Pejabat yang melakukan pemusnahan antara lain Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo Tatang Agus Volleyantono didampingi Wakapolres Sukoharjo Kompol I Komang Sarjana, Kepala Kantor Kemenag Ihsan Muhadi dan perwakilan sejumlah instansi seperti Kodim 0726, Satpol PP, dan lainnya. Kajari Sukoharjo Tatang Agus Volleyantono mengatakan pemusnahan tersebut sebagai tindak lanjut dari putusan pengadilan negeri (PN). "Kami memusnahkan barang bukti perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah antara Januari sampai September 2019," jelasnya kepada wartawan.
Dia merinci, barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu seberat 160 gram, minuman keras lokal jenis ciu sebanyak empat botol masing-masing 1,5 liter dan satu jeriken ciu seberat 20 liter, 14 ponsel, dan tiga buah timbangan digital. Selain itu, 7.899 butir pil dan 1.166 kosmetik dari berbagai merek, serta 60 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu.
Pemusnahan barang bukti sabu dilakukan dengan cara diblender. Sedangkan ciu dibuang ke dalam drum. Sementara ponsel dimusnahkan dengan cara dipukul dengan palu. Kemudian, ribuan kosmetik, ribuan pil serta uang palsu dimusnahkan dengan cara dibakar.
Barang bukti berasal dari sekitar 50 perkara yang sudah diputus PN Sukoharjo dan memiliki kekuatan hukum tetap. Barang bukti tersebut paling banyak disita oleh kepolisian, kemudian BPOM Jateng, BNN Jateng, serta Satpol PP. "Menurut keputusan pengadilan barang bukti harus dimusnahkan," ujarnya.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti dilakukan rutin setiap tahun untuk perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Perkara yang sudah diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap didominasi perkara narkotika. Artinya, dari 50 perkara yang barang buktinya dimusnahkan Kejari tersebut, didominasi perkara narkotika berjenis sabu-sabu.
Di samping melakukan pemusnahan barang bukti, Kejaksaan Negeri berupaya melakukan pencegah tindak pidana terutama peredaran narkotika. Salah satu caranya, dengan menggelar sosialisasi dan penyuluhan bahaya narkotika termasuk ancama hukuman bagi para pelaku.