Rabu 11 Sep 2019 15:33 WIB

Didakwa Terima Suap Bersama Menag, Ini Reaksi Romi

Hari ini, JPU KPK membacakan dakwaan terhadap Romi di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy bersiap untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/9/2019).
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy bersiap untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR RI 2014-2019 dan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romi menilai, ada ketidaksinkronan dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). Hari ini, JPU KPK membacakan surat dakwaan terhadap Romi di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

"Di dakwaan, saya didakwa bersama-sama Menag Lukman Hakim Saifuddin. Namun, dalam uraian saya membantu Haris (Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin)," ucap Romi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.

Baca Juga

"Jadi, saya ini bantu Lukman Hakim atau bantu Haris? Karana dalam dakwaan saya bantu Lukman tetapi di uraian saya bantu Haris, itu ada di halaman 6 dan 7 (surat dakwaan)," kata Romi.

Atas hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri meminta kepada Romi untuk menguraikannya pada nota keberatan atau eksepsi. "Itu diuraikan di nota keberatan ya. Yang penting ngerti dulu apa yang dibacakan (surat dakwaan)," kata Hakim Fahzal.

Romi pun mengatakan akan mengajukan nota keberatan. "Karena ada beberapa yang belum dimengerti, izinkan saya ajukan nota keberatan sendiri, nanti penasihat hukum juga ajukan nota keberatan," ucap Romi.

Romi didakwa terima suap bersama-sama dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp325 juta dari Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. Selain itu, Romi juga didakwa terima suap Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.

"Uang tersebut diberikan karena terdakwa telah melakukan intervensi baik langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Haris Hasanuddin sebagai Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur," kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan Romi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/9).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement