Selasa 10 Sep 2019 22:27 WIB

Pakar Nilai Revisi UU KPK Bentuk Evaluasi Penyempurnaan

Semangat revisi UU KPK harus berdasarkan penegakkan hukum

Gedung KPK (ilustrasi)
Foto: ROL/Fakhtar Khairon Lubis
Gedung KPK (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Rencana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi ditanggapi beragam. Gagasan itu pun belakangan menuai pro dan kontra. 

Menurut pakar hukum dan tata negara, Muhammad Rullyandi, langkah DPR yang telah mengesahkan perubahan UU KPK merupakan suatu bentuk evaluasi penyempurnaan fungsi dan kelembagaan KPK.   

Baca Juga

"KPK yang dibentuk sebagai lembaga independen harus dipertegas dalam kedudukan di bawah  lembaga eksekutif yang cara sistem bekerjanya harus independen dalam melakukan fungsi penyidikan dan penuntutan sehingga tidak dapat diintervensi lembaga kekuasaan manapun," kata pakar hukum, Dr Muhammad Rullyandi dalam keterangannya, Selasa (10/9).  

Sejalan dengan hal tersebut, jelas doktor yang pernah menjadi saksi ahli kubu Jokowi-Maruf Amin dalam sidang gugatan Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi itu,  koordinasi dan supervisi harus dikedepankan baik terhadap instansi terkait maupun sesama instansi penegak hukum dalam upaya pencegahan dan sinergitas penindakan sehingga tercipta harmonisasi dalam upaya pemberantasan korupsi. 

Terkait dengan gagasan Dewan Pengawas KPK, dia berpendapat bahwa adanya usulan terhadap dewan pengawas yang dibentuk guna memberikan pengawasan penyadapan merupakan suatu langkah pencegahan dan mengurangi potensi penyalahgunaan kekuasaan. Sehingga prinsip negara hukum adanya pembatasan kekuasaan dapat diwujudkan dalam semangat pemberantasan korupsi.  

"Usulan lain dalam penyempurnaan yang patut diapresiasi adalah menambah kewenangan KPK dalam penghentian penyidikan sehingga dengan adanya putusan pengadilan yang tidak sejalan dengan hasil proses penyidikan dan pembuktian di KPK menguatkan urgensi kewenangan penghentian penyidikan demi kepastian hukum," ungkapnya.

Pada prinsipnya, kata dia, tidak ada organ kekuasaan negara yang tidak bisa diawasi dan wewenang atribusi KPK hanya bisa dibatasi secara konstitusional oleh pembentuk undang-undang. 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement