Selasa 10 Sep 2019 22:21 WIB

Denda Paksa Pelanggar K3 di Kota Bandung

Besaran denda paksa Rp 250 ribu.

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Sandy Ferdiana
Wali Kota Bandung Oded M Danial
Foto: Republika/Edi Yusuf
Wali Kota Bandung Oded M Danial

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Satpol PP gencar menertibkan pelanggaran peraturan daerah (perda) Kebersihan Ketertiban Keindahan (K3). Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat menjaga ketertiban umum, Satpol PP Kota Bandung siap kembali memberlakukan denda paksa bagi para pelanggarnya secara bertahap.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Kota Bandung Taspen Effendy mengatakan, ada beberapa jenis pelanggatan yang bisa ditarik denda paksa. Mulai dari buang sampah sembarangan, pedagang kaki lima (PKL), hingga pelanggaran izin.

Taspen menuturkan denda paksa berlaku sejak 2014. Namun, memang belum berjalan efektif hingga saat ini. Oleh karenanya pihaknya berencana untuk bisa kembali menarik denda paksa agar masyarakat bisa jera melanggar perda.

‘’Denda paksa pernah diberlakukan pada 2014, dan pernah juga dicoba lagi 2019 di kawasan Alun-Alun Kota Bandung. Memang sempat tidak berjalan tapi kemungkinan kita akan laksanakan lagi,” kata Taspen di Balai Kota Bandung, Selasa (10/9).

Taspen menilai denda paksa ini cukup efektif memberikan efek jera bagi para pelanggarnya. Ia mencontohkan saat denda paksa buang sampah diberlakukan di kawasan Alun-Alun Bandung, selama satu pekan kawasan tersebut tampak bersih. Padahal biasanya tak sedikit sampah dibuang sembarangan.

Dalam denda paksa membuang sampah sembarangan ini, kata dia, pelanggar yang tertangkap tangan dikenakan denda paksa sebesar Rp 250 ribu. Uang tersebut disetorkan ke pendapatan daerah Kota Bandung.

Ia menuturkan kendala penerapan denda paksa ini, adalah kurangnya personil Satpol PP untuk memantau rutin ke lapangan. ‘’Dengan segala kekurangan personil Satpol PP dan memang ada beberapa agenda prioritas lainnya memang kita akan berlakukan lagi denda paksa terutama ke zona-zona yang sifatnya urgent,” tuturnya.

Penarikan denda paksa, kata dia, tidak hanya bagi pelanggar membuang sampah sembarangan, tetapi juga aturan lainnya. Seperti kewajiban memiliki tempat sampah di dalam mobil, larangan berjualan PKL di zona terlarang, hingga pemberian uang kepada PMKS.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement