REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Para pemuka lintas agama menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (10/9).Tujuan kedatangan para pemuka agama yang terdiri dari perwakilan agama Islam, Kristen, Hindu, Budha, Konghucu adalah untuk menyatakan dukungan terhadap KPK dan menolak usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kami menyerukan pada umat bahwa Revisi UU KPK ini harus ditolak dan harus digaungkan. Kami mengimbau umat Islam khususnya Nahdiyin agar menggaungkan menolak revisi UU KPK," ujar Ubaidillah dari Lakpesdam PBNU, di Gedung KPK Jakarta.
Hal senada juga diungkapkan Romo Heri dari Konferensi Waligereja Indonesia. Bahkan, ia meyakini umat Katolik sudah bergerak lebih dulu menyuarakan penolakan terhadap revisi UU KPK.
"Umat bergerak duluan. Rakyat mendukung KPK dengan menolak revisi UU KPK yang akan melemahkan institusi KPK," tegas Romo Heri.
Kemudian, perwakilan dari Parisada Hindu Dharma Indonesia Yanto Jaya juga meyakini tak ada yang menginginkan adanya pelemahan terhadap lembaga antirasuah. "KPK harus lebih baik. Kami mendukung KPK menolak UU KPK," ucap Yanto Jaya.
Perwakilan dari Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia Peter Lesmana menuturkan bahwa pihaknya juga mengimbau kepada semua umat Konghucu untuk menolak revisi UU KPK.
"Bahwa kita semua tahu. Kami dari umat Konghucu Indonesia mengimbau untuk senantiasa mendukung KPK menolak revisi UU yang melemahkan KPK," kata Peter Lesmana.
Hal senada juga diungkapkan perwakilan agama Budha Suhadi. Ia menyatakan telah mengimbau semua umat agama di Indonesia untuk senantiasa mengupayakan terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Salah satunya dengan menolak upaya pelemahan terhadap pemberantasan korupsi.
"Tampil rukun bersatu, insan-insan yang punya integritas untuk mendukung upaya-upaya yang baik menuju pencapaian bagi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," tutur Suhadi.
Sebelumnya, secara mendadak perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu disepakati oleh seluruh fraksi dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada 3 September 2019. Usulan Revisi UU tersebut diserahkan di Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (5/9).