Selasa 10 Sep 2019 01:12 WIB

Awas, Ada Puluhan Notaris Abal-abal Berkeliaran di Sragen

Masyarakat di Sragen diminta mewaspadai keberadaan notaris abal-abal

Rep: Joglosemar/ Red: Joglosemar

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM -- Masyarakat di Sragen diminta mewaspadai keberadaan notaris abal-abal yang melakukan praktik layanan jasa pengurusan penyertifikatan tanah. Pasalnya, keberadaan mereka berpotensi merugikan masyarakat dan bisa berujung pada penipuan.

Maraknya praktik notaris abal-abal itu diungkapkan oleh Ketua Ikatan Notaris Indonesia Kabupaten Sragen, Tulus Dwi Mulyanto. Kepada Joglosemarnews.com, ia mengatakan jumlah notaris yang resmi tergabung dalam INI Sragen sejauh ini ada 55 orang.

Namun realita yang ada di lapangan, banyak oknum yang mungkin tidak memiliki SK Notaris, tapi nekat membuka layanan layaknya notaris resmi.

“Dengan banyaknya notaris, harapannya masyarakat akan makin teredukasi. Karena di Sragen ini, kami amati ada puluhan oknum yang sebenarnya nggak punya SK notaris, tapi mereka membuka layanan layaknya notaris. Punya kantor dan papan nama tapi nggak punya SK,” paparnya.

Tulus menguraikan notaris abal-abal itu bahkan juga ada yang punya staff atau pegawai. Akan tetapi, secara legal formal mereka tidak resmi atau terbilang tak ubahnya seperti praktik makelar.

Praktik notaris abal-abal itu memang harus diwaspadai karena bisa merugikan masyarakat.

Tulus mencontohkan, baru-baru ini terungkap kasus penipuan di Jakarta yang melibatkan peran notaris palsu dengan kerugian mencapai angka Rp 400 miliar.

Praktik notaris abal-abal itu biasanya menawarkan jasa menguruskan balik nama atau penyertifikatan tanah. Namun selain waktunya lama, biaya kadang dipermainkan dan dipatok tinggi dengan berbagai dalih.

Atau yang banyak terjadi, oknum abal-abal itu menawarkan jasa penyertifikatan dengan tarif tertentu. Namun sampai batas waktu yang dijanjikan sertifikat tak kunjung jadi atau tidak diuruskan, tapi uang sudah dihabiskan.

Bagaimana cara membedakan notaris resmi dan abal-abal?

“Dilihat apakah ada SK resminya atau tidak. Kalau memang ragu, silahkan bisa tanya ke pengurus INI di daerah apakah terdaftar dan punya SK atau tidak,” terangnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan untuk memberantas praktik notaris abal-abal memang di luar kewenangan dari ikatan notaris. Menurutnya, yang bisa memproses adalah aparat penegak hukum.

“Biasanya menanti laporan masyarakat yang dirugikan. Anehnya kadang masyarakat yang dirugikan sendiri kadang nggak berani menuntut karena menyadari kalau itu salah mereka yang nggak memahami kalau notarisnya nggak resmi,” tukasnya.

Sementara, Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati berharap ke depan sinergitas antara notaris dan Pemkab lebih baik lagi.

Pasalnya, selama ini, kalangan notaris memiliki peran sentral dalam menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) melalui Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Mudah-mudahan ke depan hubungan makin sinergis lagi. Karena teman-teman notaris ini berperan besar untuk pendapatan BPHTB bagi daerah. Sekali lagi kami berharap makin kompak dan semoga ridho Allah selalu menyertai,” tukasnya.

 

The post appeared first on Joglosemar News.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan joglosemarnews.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab joglosemarnews.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement