REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani berharap Presiden Joko Widodo segera menerbitkan surat presiden (surpres) terkait usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Tentu kita ingin agar Presiden bisa secepatnya menerbitkan surpres," ujar Arsul di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (9/9).
Arsul mengatakan saat ini legislatif sedang menunggu surat tersebut agar proses pembahasan revisi UU bisa segera dilakukan. Kendati demikian, dia dapat memahami, Jokowi tidak bisa serta merta langsung mengeluarkan surpres.
Dia mengatakan pemerintah tentu masih perlu mempelajari draf revisi UU lembaga antirasuah itu lebih mendalam. "Tapi kalaupun misalnya sekarang belum, ya tentu pemerintah perlu waktu mempelajari, dan karena ini RUU DPR kan pemerintah perlu waktu juga menyusun tim," ucap Arsul.
Terhadap pihak-pihak yang menentang revisi UU KPK, Arsul menyarankan agar mereka sebaiknya menyampaikan aspirasi langsung kepada pihak terkait seperti Presiden atau DPR, ketimbang hanya melakukan aksi-aksi di ruang publik. "Jadi harus bertemu dengan pemerintah, bertemu juga dengan DPR, minta waktu. Kecuali kalau menganggap DPR itu memang musuh besar ya," ucap dia.
Presiden Jokowi hari ini memanggil Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk membahas draf revisi Undang-Undang tentang KPK. "Saya diberikan draf revisi Undang-Undang KPK untuk saya pelajari. Itu saja dulu," kata Yasonna yang ditemui di halaman Istana Negara, Jakarta, Senin.
Menurut dia, pemerintah akan mempelajari draf revisi undang-undang tersebut.