Senin 09 Sep 2019 17:54 WIB

KPK Tegaskan Selalu Dalam Pengawasan

KPK juga sering mendapat sorotan dengan lembaga lain.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Juru Bicara KPK Febri Diansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan selama melakukan pemberantasan korupsi selalu dalam pengawasan. Pernyataan ini menanggapi salah satu poin usulan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) oleh DPR RI yang menyebut perlunya Dewan Pengawas untuk lembaga antirasuah.

Juru bicara KPK Febri Diansyah memastikan, KPK selalu terbuka untuk dilakukan pengawasan. Selama ini, KPK juga sering mendapat sorotan dengan lembaga lain.

"KPK selama ini sangat terbuka dengan pengawasan dari berbagai pihak. Mungkin tidak belebihan jika dikatakan, KPK yang cukup banyak mendapat sorotan pengawasan dari berbagai pihak," kata Febri dalam pesan singkatnya, Senin (9/9).

Ia mencontohkan pengawasan terhadap KPK dapat dilakukan melalui rapat kerja di DPR, audit kinerja dan keuangan dari BPK-RI, pengawawasan horizontal sejak tahap Penyidikan melalui Praperadilan, hingga pengawasan berlapis untuk menguji bukti-bukti yang dimiliki oleh KPK di proses peradilan, yaitu Pengadilan Tipikor, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung.

Pengawasan internal KPK pun bekerja semaksimal mungkin. Ada mekanisme Komite Etik jika Pimpinan KPK yang diduga melanggar Etik. Pada Komite Etik ini bahkan unsur eksternal KPK lebih dominan dalam majelis Etiknya tersebut.

Sedangkan terhadap pegawai juga ada mekanisme Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) jika diduga ada pelanggaran berat, serta ada pengawasan secara berlapis yang berpuncak pada Pimpinan KPK. Oleh  karenanya, KPK berharap kepada Presiden Joko Widodo mencermati tiap poin dalam draft revisi UU KPK demi mencegah pelemahan bahkan matinya KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement