REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Program contra flow di Jalan Arif Rahman Hakim (ARH) yang digagas oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Depok sejak 28 Agustus 2019, akhirnya dibatalkan Satlantas Polresta Depok. Pembatalan dilakukan karena dampak mengurai kemacetan dengan program contra flow di Jalan ARH justru menambah macet dan menimbulkan titik-titik kemacetan baru.
Contra flow Jalan ARH juga dikeluhkan warga karena pagar pembatas jalan menyulitkan untuk menyeberang.
"Kemacetan semakin meningkat ditambah banyaknya keluhan masyarakat yang merasakan kemacetan dan sulitnya menyeberang jalan. Makanya kami bertindak untuk membatalkan program contra flow di Jalan ARH dan mengembalikan ke program Sistem Satu Arah (SSA)," ujar Kasat Lantas Polresta Depok, Kompol Sutomo, di Mapolresta Depok, Senin (9/9).
Sutomo mengatakan, program contra flow dibatalkan pada Ahad (8/9) dan selanjutnya dikembalikan program SSA seperti biasa. "Kami lakukan dikresi demi kepentingan masyarakat banyak," ucapnya.
Sutomo menjelaskan, tolok ukur keberhasilan sebuah program penanggulangan kemacetan, yakni di Jalan Margonda yang menjadi titik temu kendaraan. Namun ketika contra flow di Jalan ARH diberlakukan kemacetan di jalan Margonda sangat terlihat. "Kalau Jalan Margonda sudah macet, yah memang di situ tolok ukur keberhasilan atau tidak mengurai kemacetan," jelasnya.
Sutomo menambahkan, jika ingin memberlakukan contra flow seharusnya di Jalan Pemuda dan Jalan Dewi Sartika. Penutup jalan pun seharusnya dibuka. "Jadi yang mau ke Citayam dari Rumah Sakit Hermina bisa lewat, begitu pun kalau mau jalan ke Limo dan Pancoran Mas bisa lewat sana, nggak perlu lewat Jalan ARH. Hal itu untuk menghindari penumpukan kendaraan di Jalan Margonda," ujarnya.
Kemacetan yang ditimbulkan dari program contra flow di Jalan ARH, selain semakin macet Jalan ARH juga berimbas kemacetan sampai Stasiun Depok Lama. Sedangkan yang dari Jakarta kemacetan sampai Jalan Juanda. "Bukti kemacetannya otentik. Makanya kami kembalikan ke SSA, ini demi kepentingan masyarakat," tegas Sutomo.
Selain itu, lanjut Sutomo, pemberlakuan SSA merupakan program yang sudah punya kekuatan hukum tetap sesuai dengan keputusan pengadilan. "Dan hasil dari keputusan pengadilan sudah inkrah jadi semua masyarakat tahu bahwa Jalan ARH itu berlaku SSA," terangnya.
Kepala Dishub Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, contra flow Jalan ARH masih dalam tahap uji coba. "Kalau jadwal kami contra flow masih tahapan uji coba, tapi mungkin Satlantas Polres Depok ada pertimbangan teknis lain. Sementara itu kami ikuti saja kebijakan yang diambil Satlantas Polres Depok," jelasnya.