REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perluasan sistem ganjil genap yang dibarengi dengan sanksi hukum resmi mulai berlaku pada Senin (9/9). Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusuf mengatakan, salah satu modus pengguna kendaraan pribadi menghindari aturan ganjil genap dengan pemalsuan pelat nomor kendaraan.
Pemalsuan pelat dengan diubah angkanya, ganjil atau genap, sesuai kebutuhan. Sehingga, pengguna mudah mengganti pelat ganjil atau genap sesuai tanggal yang berlaku pada hari itu.
"Dengan adanya perluasan ganjil genap ini, muncul juga yang namanya pelat nomot-pelat nomor palsu. Jadi, satu mobil dibuat dua pelat berbeda, nanti tinggal narik saja. Kalau tanggal genap dipakai pelat genap, kalau ganjil dipakai pelat ganjil," kata Yusuf, Jumat (6/9) malam.
Kombes Polisi Yusuf menambahkan, pihaknya akan mendukung penuh implementasi perluasan kebijakan Ganjil Genap ini dengan mengerahkan petugas untuk mengawasi dan melakukan penindakan jika ada yang melanggar.
Ia menyebut, cara pemalsuan ini sudah banyak ditemukan petugas kepolisian lalu lintas di lapangan selama sebulan uji coba perluasan ganjil genap. Mereka hanya mengganti pelat saja, pelat yang sesuai tanggal saat hari tersebut, ditaruh di depan, sedangkan yang tidak sesuai disisipkan di belakang. "Sudah banyak petugas kami temukan modus seperti itu," ujar dia.
Pihaknya sudah sosialisasi pada beberapa stakeholder dan untuk proses penindakan atau pengawasan kita laksanakan mulai 9 September, yang kita laksanakan sesuai dengan ketentuan yang sudah ada termasuk lokasi dan waktunya. "Jika ada pelanggaran maka kita laksanakan penindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata dia menegaskan.
Sementara itu, Polda Metro Jaya menyiagakan sebanyak 750 personel untuk mengawasi pemberlakukan kebijakan penerapan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap untuk kendaraan bermotor roda empat pada tanggal 9 September 2019.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo berharap, dukungan pihak kepolisian untuk melakukan pengawasan secara ketat setelah pemberlakukan perluasan kawasan ganjil-genap. Perluasan kawasan itu diharapkan dapat memberikan kinerja perbaikan lalu lintas, perbaikan kondisi lingkungan, dan kualitas udara sesuai dengan harapan dalam perencanaan selama ini.
Ia menegaskan kembali, khusus angkutan daring, tidak ada pengecualian yang diberikan. Karena aturan di atasnya tidak memperbolehkan adanya penandaan sebagaimana kebijakan untuk kendaraan yang membawa disabilitas.
“Begitu ada pelanggaran yang berhak melakukan penindakan adalah pihak kepolisian,” ujar Syafrin.
Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur mengerahkan 68 petugas untuk bersiaga di empat ruas jalan yang diberlakukan rekayasa lalu-lintas ganjil genap pada Senin (9/9). "Petugas kami ditempatkan di Jalan MT Haryono, Jalan DI Panjaitan, Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Pramuka," kata Kepala Seksi Lalu Lintas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Andreas Eman, Ahad (8/9).
Menurut dia, empat lintasan tersebut mulai diberlakukan sanksi penilangan terhadap pelanggar aturan ganjil genap mulai besok pagi, setelah sebelumnya dilakukan sosialisasi. Andreas mengatakan, seluruh personel akan bersiaga mulai pukul 06.00 WIB pada titik yang ditentukan, dengan pendampingan dari polisi lalu lintas.
“Untuk prasarana dan sarana pendukung sudah siap, serta anggota petugas plotingan sudah disiapkan sejak dari masa sosialisasi," ujarnya.
Petugas tersebut ditempatkan di 23 titik persimpangan jalan menuju dan keluar dari kawasan ganjil genap. Pihaknya juga telah melengkapi titik persimpangan dengan rambu larangan melintas yang disesuaikan dengan tanggal dan pelat nomor polisi akhir kendaraan.
"Kendaraan yang masuk atau keluar di pertigaan dengan pelat nomor yang tidak sesuai dengan tanggal akan ditilang," katanya.
Stiker Khusus
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya menyediakan sebanyak 231 stiker khusus kendaraan untuk penyandang disabilitas sebagai pengecualian pemberlakuan perluasan kawasan ganjil-genap untuk kendaraan bermotor roda empat pada tanggal 9 September 2019.
Syafrin menjelaskan, untuk memperoleh stiker itu, pemohon mengajukan permohonan ke Dinas Perhubungan disertai persyaratan administrasi seperti kartu tanda penduduk (KTP) atau kartu identitas anak, kartu keluarga, fotokopi STNK kendaraan yang dimohonkan hingga melampirkan foto kondisi pemohon penyandang disabilitas.
“Kita akan melakukan survei jika berkasnya sudah masuk,” kata Syafrin.
Ia menambahkan, perluasan ganjil genap juga tidak berlaku untuk kendaraan pengangkut bahan bakar minyak dan gas. "Dalam peraturan gubernur, salah satu pengecualian kami berikan adalah kendaraan khusus untuk mengangkut bahan bakar minyak dan gas (migas)," kata Syafrin.
Pengecualian itu dalam konteks kendaraan khusus sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan juga PP No. 32/2011 tentang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas serta Analisis Dampak Lalu Lintas.
"Pengusaha angkutan yang kendaraannya untuk mengangkut elpiji, kami sudah sarankan untuk mendaftarkan sebagai angkutan umum," kata Syafrin.