REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPP Nasional Demokrat (Nasdem) menyatakan sudah berkomunikasi dengan caleg terpilih DPR RI yang tak kunjung menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) sampai batas waktu akhir 7 September 2019. Ketua DPP Nasdem Willy Aditya mengakui salah satu kadernya itu lalai menyelesaikan kewajiban.
"LHKPN ini kan menjadi syarat dari proses pelantikan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum, Red) ya kita pahami itu dan kita berikan sanksi keras dan tegas pada yang bersangkutan," ujar Willy saat dikonfirmasi Republika.co.id, Ahad (8/9).
Muhammad Rapsel Ali tak menyerahkan LHKPN hingga tujuh hari sejak ditetapkan menjadi caleg DPR RI terpilih asal daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Selatan I pada Sabtu (31/8) lalu. Dengan demikian, sesuai Peraturan KPU (PKPU), namanya tak dicantumkan pada pengajuan nama caleg yang akan dilantik oleh Presiden pada 1 Oktober 2019 mendatang.
Menurut Willy, Nasdem pun sudah mengetahui konsekuensi terlambatnya penyerahan LHKNP tersebut. Padahal, dari DPW, DPD, hingga DPP Nasdem telah mendorong dan memperingatkan kadernya untuk segera menyerahkan laporan harta kekayaan itu sesegara mungkin.
Namun hingga kini, kata dia, dalam pembicaraannya, Rapsel mengaku masih memproses laporan harta kekayaannya. Atas kelalaiannya, Nasdem pun melayangkan surat peringatan tegas dan keras atas ketidaktepatan waktu penyerahan LHKPN.
"Tadi dari percakapan yang disampaikan oleh Sekretaris DPW kepada kami itu kata beliau ya masih dalam proses pengurusan, itu saja alasannya," kata Willy yang juga lolos ke DPR RI dari dapil Jawa Timur XI itu.
Willy menuturkan telah berkoordinasi dengan KPU terkait hal tersebut. Nasdem menyerahkan sepenuhnya proses pelantikan Rapsel kepada KPU sesuai PKPU yang berlaku.
"Kita serahkan sepenuhnya pada KPU, karena partai sudah mengkomunikasikan sedari awal dengan yang bersangkutan," tutur Willy.
Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, pihaknya masih menunggu caleg yang bersangkutan menyerahkan LHKPN. Akan tetapi, sesuai Peraturan KPU (PKPU) maka caleg yang tidak melaporkan LHKPN sampai batas waktu yang ditetapkan tidak diajukan namanya ke Presiden untuk dilantik.
"Iya (masih ditunggu), tetapi tidak kita ajukan ke presiden untuk dilantik, sampai yang bersangkutan menyerahkan," ujar Ilham saat dikonfirmasi Ahad (8/9).
LHKPN merupakan salah satu syarat bagi anggota DPR terpilih untuk dilantik secara resmi pada 1 Oktober mendatang. Persyaratan ini sudah diatur secara resmi dalam PKPU, calon legislatif terpilih wajib menyerahkan LHKPN satu minggu setelah penetapan calon terpilih.
Jika caleg tak menyerahkan, maka konsekuensinya ialah nama yang bersangkutan tak akan direkomendasikan ke Presiden untuk dilantik. KPU akan mengajukan namanya untuk dilantik setelah LHKPN diserahkan oleh caleg yang bersangkutan.