Ahad 08 Sep 2019 17:31 WIB

Tak Serahkan LHKPN, Pelantikan Satu Caleg DPR Ditunda

LHKPN menjadi salah satu syarat bagi anggota DPR maupun DPD terpilih untuk dilantik.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ratna Puspita
Anggota komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik (tengah)
Foto: Antara/Reno Esnir
Anggota komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaporkan, satu dari 575 calon anggota DPR RI terpilih belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga batas waktu akhir pada Sabtu (7/9) kemarin. Sementara pelantikan DPR/DPD dijadwalkan digelar pada 1 Oktober 2019.

Dalam Peraturan KPU (PKPU), LHKPN menjadi salah satu syarat bagi anggota DPR maupun DPD terpilih untuk dilantik secara resmi. Calon legislatif terpilih wajib menyerahkan LHKPN satu minggu setelah penetapan calon terpilih.

Baca Juga

Caleg yang tidak menyerahkan akan ditunda pelantikannya. "Yang tidak menyerahkan sesuai tenggat tujuh hari setelah penetapan calih (calon terpilih, red) maka akan ditunda pengusulannya untuk dilantik," ujar Komisioner KPU Evi Novida Manik kepada Republika.co.id, Ahad (8/9).

Ia menjelaskan, KPU tidak mencantumkan nama caleg yang tak menyerahkan LHKPN itu dalam pengajuan nama untuk dilantik oleh Presiden. Kebijakan itu tertuang dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang penetapan calon terpilih pada pasal 37 ayat 3.

Satu caleg yang belum menyerahkan LHKPN tersebut atas nama Muhammad Rapsel Ali, caleg DPR RI dari Partai Nasdem daerah pemilihan Sulawesi Selatan I. Tidak dicantumkannya nama Rapsel dalam pelantikan 1 Oktober nanti maka Rapsel tak dilantik berbarengan dengan 574 anggota terpilih lainnya.

Namun, KPU tetap akan menunggu pihak Rapsel untuk menyerahkan LHKPN. Jika sudah diterima LHKPN itu, KPU kemudian akan mengajukan nama Rapsel ke Presiden untuk dilantik.

"Proses berapa lama setelah diserahkan kepada presiden bisa ditanyakan kepada Setneg (Kementerian Sekretariat Negara, red)," kata Evi.

Ia menegaskan, pelantikan Rapsel hanya ditunda. Setelah KPU mengajukan namanya untuk dilantik Presiden, seluruh proses pelantikan akan berpindah ke Setneg. 

"Begitu diserahkan KPU maka seluruh proses berpindah ke Setneg. Pelantikan ya sesuai AMJ (Akhis Masa Jabatan, red)," tutur Evi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement