REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak alergi dengan usulan revisi Undang-Undang KPK. Namun, revisi tersebut harus menguatkan kinerja KPK bukan malah melemahkan KPK.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan internal lembaga antirasuah ingin kinerja mereka diperkuat melalui revisi aturan. "Saya akan mendukung revisi jika UU-nya untuk memperkuat KPK. Kalau untuk memperkuat, kenapa tidak?” kata dia.
Langkah penguatan, ia menerangkan, dapat dilakukan dengan tambahan pejabat penting di KPK. Ia menyebutkan pejabat penting tersebut seperti deputi penindakan, deputi finansial, dan deputi intelejen.
Akan tetapi, ia mengatakan, kenyataan inisiatif revisi justru muncul untuk melemahkan KPK melakukan pemberantasan korupsi. Aturan yang bakal melemahkan tersebut mulai dari soal Dewan Pengawas KPK hingga kewenangan penghentian penyidikan dan penuntutan.
"Sejumlah pihak telah menyatakan menolak revisi UU KPK atas usulan DPR. Hal itu lantaran adanya sejumlah poin yang dinilai akan melemahkan lembaga antirasuah tersebut," kata dia.
Saut juga membantah pernyataan bahwa UU KPK yang berlaku sekarang ini sudah lama dan tidak relevan sehingga perlu direvisi. Kenyataannya, ia mengatakan, UU KPK masih efektif dalam penindakan.
Ia mencontohkan KPK dalam satu hari dapat menangkap sekitar lima atau 10 orang. KPK juga menerima sekitar enam ribu surat pengaduan tindak pidana korupsi, di mana 30 persennya berpotensi terjadi korupsi.
Hingga saat ini, ia mengatakan, KPK sudah melakukan operasi tangkap tangan yang berhasil menjerat 200 orang. Ia menambahkan sekitar 1.000 orang sudah dipenjarakan lantaran kprupsi.
Ia juga membantah jika KPK hanya memfokuskan pada penindakan dan mengabaikan pencegahan. Untuk itu, ia mengatakan, perubahan-perubahan aturan yang justru memperlemah kerja KPK akan ditolak.
"Indikasi KPK akan semakin lemah maka harus ditolak. Terkait latar belakang, keinginannya apa? siapa yang bermain? kenapa dia bermain? kenapa di putaran terakhir bermain? saya rasa itu semuanya sudah bisa dipahami oleh masyarakat,” kata Saut.
Pada hari ini, pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar aksi turun ke jalan dari menara BCA, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat sampai ke gedung KPK. Aksi turun ke jalan tersebut sebagai bentuk penolakan revisi UU KPK.
Berdasarkan pantauan Republika, para peserta memakai baju berwarna hitam dengan membawa bunga serta kertas bertuliskan “Jokowi Setuju Revisi UU KPK atau KPK Mati”. Acara bertema SERIBU BUNGA #SAVEKPK itu juga memanfaatkan area Car Free Day untuk membagi-bagikan bunga kepada pengunjung.
Setelah itu, mereka ke gedung KPK untuk melanjutkan aksinya kembali di depan gedung KPK. Terdapat sejumlah karangan bunga yang bertuliskan "Turut Berduka Cita atas Meninggalnya KPK 2003-2019".
Aksi ditutup dengan menutup logo tulisan Komisi Pemberantasan Korupsi yang berada di atas gedung KPK. Logo ditutup menggunakan kain berwarna hitam. Saut mengatakan, aksi tersebut dilakukan sebagai simbol matinya KPK jika benar-benar dilakukannya revisi UU KPK.
Pegawai dan pimpinan tidak ingin DPR melakukan revisi yang dapat memperlemah kinerja pemberantasan korupsi. Saut menambahkan logo di atas gedung KPK tersebut ditutup dengan kain hitam untuk sementara waktu.
“Kami harus memperbaiki negeri ini secara berkelanjutan, hari ini kami berharap apa yang kami lakukan menjadi bahan sejarah di KPK. Penutupan logo tersebut merupakan aksi yang pertama kali dilakukan pegawai hingga pimpinan KPK," kata Saut di depan Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.