Ahad 08 Sep 2019 15:44 WIB

Ini Tanggapan KPK Soal Pembentukan Dewan Pengawas

Saut mengatakan pengawasan internal akan mendorong KPK lebih perform.

Aksi simbolik pegawai dan pimpinan KPK menyelimuti Gedung KPK dengan kain hitam karena KPK akan diselimuti kegelapan ketika revisi UU KPK isinya dapat melumpuhkan KPK disetujui dan jika Pimpinan diisi orang-orang bermasalah, Gedung Merah Putih KPK, Ahad (8/9).
Foto: dok. KPK
Aksi simbolik pegawai dan pimpinan KPK menyelimuti Gedung KPK dengan kain hitam karena KPK akan diselimuti kegelapan ketika revisi UU KPK isinya dapat melumpuhkan KPK disetujui dan jika Pimpinan diisi orang-orang bermasalah, Gedung Merah Putih KPK, Ahad (8/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menanggapi soal usulan pembentukan Dewan Pengawas KPK yang terdapat dalam draf usulan revisi Undang-Undang KPK (UU KPK). Pengawasan atau audit internal lebih mendorong kinerja lebih baik.

"Kalau kami diawasi dari luar memang betul akan ada check and balances, tetapi akan lebih perform kalau pengawas itu di dalam. Oleh sebab itu, kan selalu di dalam manajemen modern itu ada yang namanya pengawas internal, internal audit," ucap Saut di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Ahad (8/9).

Baca Juga

Ia mengatakan hal tersebut usai mengikuti aksi simbolik bersama pegawai KPK menutup logo KPK di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, jika revisi Undang-Undang KPK disetujui dan pimpinan KPK ke depan diisi orang-orang bermasalah. "Itu sebabnya, maka KPK sekarang sedang mendorong pengawas di setiap daerah dalam hal ini inspektorat untuk mereka perform. Pengawas internal di KPK jelas kok, siapa yang tidak pernah diperiksa," ungkap Saut.

Karena itu, kata dia, lebih baik jika pengawas internal di KPK saja yang diperkuat seperti sistem pengawasan, metode kerja, sumber daya manusia (SDM), dan teknologinya. "Model-modelnya harus lebih jago dari penyidik, di pengawas internal kami sekarang memang ada jaksa, penuntut, penyidik, dan penyelidik. Itu saja yang dikembangkan, itu merupakan check and balances buat KPK sendiri karena dia yang tahu sehari-hari, siapa yang datang terlambat, siapa yang suka bermain-main," tutur Saut.

Sebelumnya, pembentukan Dewan Pengawas KPK tersebut menjadi salah satu poin yang terdapat dalam draf usulan revisi Undang-Undang KPK. Rinciannya, KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya diawasi oleh Dewan Pengawas KPK yang berjumlah lima orang. Dewan Pengawas KPK tersebut dalam menjalankan tugas dan wewenang dibantu oleh organ pelaksana pengawas.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement