KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM --- Kapolres Karanganyar, AKBP Catur Gatot Efendi, menyampaikan fakta mengejutkan soal arca Sendang Bancolono yang dicuri oknum satpam pekan lalu.
Kapolres menyampaikan hasil penelsuran sejarah perihal status patung Eyang Bancolono, arca yang dicuri Satpam tambang batubara berinisial AB (46) itu, bukan termasuk benda cagar budaya.
“Menurut hasil penyelidikan, patung Eyang Bancolono tidak termasuk benda cagar budaya,” kata Kapolres kepada wartawan daat jumpa pers di Mapolres kemarin.
Kapolres menguraikan patung dari batu itu diduga dibuat 13 tahun lalu. Dari penelusuran, pertapaan yang ada patung Eyang Bancolono dibangun pada 2004.
“Lalu pada 2006 jadi. Patung Eyang Bancolono itu diberi orang Sukoharjo. Jadi patung bukan benda cagar budaya,” terangnya.
Akan tetapi, Kapolres menyebut masyarakat sekitar memandang itu memiliki nilai sakral. Ia memastikan kasus itu pencurian biasa.
“Ini pencurian tapi bukan benda bernilai sejarah,” tuturnya.
Sementara, AB bakal dijerat menggunakan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP, subsider Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP. Ancaman pasal primer tujuh tahun penjara. Tersangka ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas IA Solo.
The post appeared first on Joglosemar News.