Sabtu 07 Sep 2019 18:28 WIB

16 Eks Napi Terorisme Aceh Peroleh Bantuan Usaha Ekonomi

Bantuan usaha ekonomi untuk memberdayakan eks napi terorisme.

jurnalis di penjara (ilustrasi)
Foto: www.examiner.com
jurnalis di penjara (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH— Sebanyak 16 bekas narapidana dalam kasus terorisme di Aceh mendapat bantuan usaha ekonomi produktif (UEP) dari pemerintah untuk mengembangkan usaha.

Direktur Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang, Waskito Budi Kusumo, secara simbolis menyerahkan bantuan itu kepada Yayasan Jalin Perdamaian di Banda Aceh, Jumat (6/9), disaksikan Kepala Dinas Sosial Aceh, Alhudri.

Baca Juga

Alhudri berpesan kepada bekas narapidana penerima bantuan UEP senilai Rp 5 juta per orang agar memanfaatkan bantuan untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan ekonomi keluarga.

"Penyerahan bantuan sosial UEP ini merupakan wujud dari refleksi kebulatan tekad serta komitmen yang kuat dari pemerintah guna memulihkan sosial ekonomi serta perubahan perilaku," katanya.

Harapannya, dia melanjutkan, mantan narapidana kasus terorisme bisa kembali hidup layak di tengah masyarakat. 

Waskito menjelaskan pemberian bantuan itu merupakan bagian dari rehabilitasi sosial bekas warga binaan pemasyarakatan (BWBP) kasus terorisme.

"Ini dimaksudkan untuk memotivasi BWBP agar dapat meningkatkan keterampilan dan menumbuhkan jiwa kewirausahaannya melalui bantuan usaha ekonomi produktif," katanya.

 

 

 

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement