REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III (Hukum) DPR RI akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test pada sepuluh nama calon pimpinan KPK pada pekan depan. Keputusan ini diambil setelah Komisi III menggelar rapat pleno.
"Uji kelayakan dan kepatutan di komisi III akan dimulai awal minggu depan," kata Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Jumat (6/9).
Proses uji itu akan diawali dengan penjelasan Panitia Seleksi (Pansel) capim KPK. Pansel l akan diminta untuk memberikan penjelasan secara komprehensif tentang proses seleksi hingga akhirnya mengerucut menjadi sepuluh nama.
Kemudian, sepuluh nama calon pimpinan akan diminta untuk membuat makalah. Adapun topik makalah akan diundi. Topik - topik tersebut meliputi pemahaman terkait tindak pidana korupsi (tipikor.).
"Tentu topiknya baik yang terkait pemahaman-pemahamancatas tipikor, hukum acaranya, maupun konsep-konsep pencegahan ke depan. Nah saya tidak boleh bocorin temanya apa. Umumnya saja seperti itu," ujar Arsul.
Diketahui 10 nama hasil seleksi Pansel telah disetor Jokowi ke DPR. DPR RI selanjutnya akan melakukan seleksi untuk memilih lima nama pimpinan KPK.
Sepuluh nama yang bakal menjalani uji kepatutan dan kelayakan adalah Alexander Marwata, Komisioner KPK; Firli Bahuri, Anggota Polri; I Nyoman Wara, Auditor BPK; Johanis Tanak, Jaksa; Lili Pintauli Siregar, Advokat; Luthfi Jayadi Kurniawan, Dosen; Nawawi Pomolango, Hakim; Nurul Ghufron, Dosen; Roby Arya B, PNS Sekretariat Kabinet dan Sigit Danang Joyo, PNS Kementerian Keuangan.