Kamis 05 Sep 2019 23:27 WIB

Banyak Mini Market di Limo dan Cinere tak Berizin

Tercatat ada sebanyak 14 mini market yang tak memiliki izin operasional.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Andi Nur Aminah
Minimarket (ilustrasi)
Foto: nusawarta
Minimarket (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok menemukan fakta banyak mini market di wilayah Kecamatan Limo dan Kecamatan Cinere, Kota Depok tak memiliki izin operasional. Tercatat ada sebanyak 14 mini market yang tak memiliki izin operasional.

"Kami mencatat ada 14 mini market di Kecamatan Limo dan Cinere yang tak memiliki izin operasional. Kami akan segera memberikan Surat Peringatan (SP)," kata Pengawas Perizinan wilayah Kecamatan Limo dan Cinere DPMPTSP Kota Depok, Feri Kurniawan di Balai Kota Depok, Kamis (5/9).

Baca Juga

Dia menambahkan, tahap awal penindakan, para pengelola mini market tak berizin ini akan diberi SP. Setelah itu jika dalam perkembangan penindakan, keberadaan mini market tidak memenuhi persyaratan untuk penerbitan izin maka minimarket itu harus ditutup.

"Nanti kita kasih SP satu dan penindakan selanjutnya akan dilakukan sesuai mekanisme. Tapi yang jelas bagi minimarket yang tidak memenuhi persyaratan seperti soal ketentuan jarak dari pasar tradisional dan persyaratan lain, maka izin mini market itu tidak bisa diproses," terang Feri.

Menurut Feri, pihaknya juga telah berkunjungan ke sejumlah mini market yang belum mengantongi izin sesuai yang tercatat DPMPTSP Kota Depok. Sekaligus untuk memastikan bahwa usaha ritel tersebut belum mengantongi izin operasional.

"Kami sudah datang meninjau langsung keberadaan 14 mini market yang ada dalam catatan, dan setelah itu petugas kami akan mengirimkan surat peringatan kepada pengelola mini market sebagai langkah awal penindakan," tegas Feri. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement