Jumat 06 Sep 2019 05:07 WIB

Dua Penyebab KPK Merasa di Ujung Tanduk dan Respons Jokowi

KPK akan menyurati Jokowi terkait upaya revisi UU KPK oleh DPR.

Ketua KPK Agus Rahardjo memberikan keterangan pers terrait RUU KPK di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/9/2019).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua KPK Agus Rahardjo memberikan keterangan pers terrait RUU KPK di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Dian Fath Risalah, Dessy Suciati Saputri, Febrianto Adi Saputro, Antara

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, saat ini lembaga antirasuah itu berada di ujung tanduk. Karena itu, KPK akan berkirim surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga

"Bukan tanpa sebab. Semua kejadian dan agenda yang terjadi dalam kurun waktu belakangan ini membuat kami harus menyatakan kondisi yang sesungguhnya saat ini," tegas Agus di Gedung KPK Jakarta, Kamis (5/9).

Agus menerangkan ada dua kejadian yang membuat kondisi KPK sekarang ini berada di ujung tanduk. Pertama, ia mengatakan, seleksi pimpinan KPK yang menghasilkan 10 nama calon pimpinan (capim).

Dalam sepuluh nama tersebut, ia mengatakan, terdapat orang yang bermasalah. Ia mengkhawatirkan, hal ini membuat kerja KPK terbelenggu dan sangat mudah diganggu oleh berbagai pihak.

Kedua, Agus menerangkan, DPR RI telah menyetujui revisi Undang Undang (UU) KPK menjadi RUU Insiatif DPR pada sidang paripurna, Kamis (5/9). Tak hanya RUU KPK, DPR juga menggodok RUU KUHP yang akan mencabut sifat khusus dari tindak pidana korupsi sehingga keberadaan KPK terancam.

"KPK menyadari DPR memiliki wewenang untuk menyusun RUU inisiatif dari DPR. Akan tetapi, KPK meminta DPR tidak menggunakan wewenang tersebut untuk melemahkan dan melumpuhkan KPK," ujar Agus

Kepada Presiden, Agus berharap, Jokowi bisa lebih arif dan bijaksana untuk mendengarkan suara dan masukan dari berbagai pihak. KPK menyadari usulan DPR untuk merevisi UU KPK itu perlu dibahas dengan pemerintah karena undang-undang dibentuk berdasarkan persetujuan DPR dan Presiden.

KPK percaya, Presiden akan tetap konsisten dengan pernyataan yang pernah disampaikan bahwa Presiden tidak akan melemahkan KPK. "Apalagi saat ini, presiden memiliki sejumlah agenda penting untuk melakukan pembangunan dan melayani masyarakat.

"Polemik revisi UU KPK dan upaya melumpuhkan KPK ini semestinya tidak perlu ada sehingga Presiden Joko Widodo dapat fokus pada seluruh rencana yang telah disusun," tutur Agus.

"KPK juga mendukung program kerja Presiden melalui tugas Pencegahan dan Penindakan Korupsi," tambah Agus.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menegaskan, revisi UU KPK merupakan upaya pelemahan secara diam-diam. Pemerintah dan DPR, menurutnya, telah membohongi rakyat Indonesia karena dalam program mereka selalu menyuarakan penguatan terhadap KPK.

"Pada kenyataannya mereka berkonspirasi melemahkan KPK secara diam-diam," kata Syarif saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (5/9).

Laode mengatakan, pembahasan revisi UU KPK yang dilakukan secara diam-diam itu menunjukkan DPR dan pemerintah tidak mau berkonsultansi dengan masyarakat yang diwakilinya. Materi muatan revisi UU KPK tersebut meliputi perubahan status kepegawaian para pegawai KPK menjadi ASN, kewenangan penyadapan, pembentukan Dewan Pengawas, KPK tunduk pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, peralihan pelaporan LHKPN, serta kewenangan KPK untuk menghentikan perkara.

DPR pada Kamis, resmi mengusulkan Perubahan Kedua UU Nomor 30/2002 tentang KPK menjadi usulan DPR. Usulan Badan Legislasi (Baleg) tersebut berjalan mulus melalui rapat paripurna yang digelar Kamis (5/9).

"Dengan demikian 10 fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing. Pendapat fraksi terhadap RUU usul badan legislasi DPR RI tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30/2002 tentang KPK dapat disetujui jadi usul DPR RI?," kata Wakil Ketua DPR selaku pimpinan rapat Utut Adianto melempar pertanyaan kepada peserta sidang, Kamis (5/9).

Seluruh peserta rapat yang hadir pun kompak menjawab setuju usulan tersebut. Pandangan fraksi hanya disampaikan tertulis dan langsung disampaikan ke pimpinan DPR. Tidak ada pula interupsi dari para anggota yang hadir.

Menanggapi revisi UU KPK oleh DPR, Presiden Jokowi  menilai lembaga antirasuah itu selama ini telah bekerja dengan baik. "Saya belum tahu isinya, yang jelas KPK saat ini bekerja dengan baik," ujar Jokowi di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Kamis (5/9).

Jokowi mengatakan, revisi UU KPK tersebut merupakan inisiatif DPR. Kendati demikian, Jokowi enggan memberikan tanggapannya lebih lanjut. Ia mengaku belum mengetahui kabar revisi UU KPK itu.

"Itu inisiatif DPR.  Saya belum tahu, jadi saya belum bisa sampaikan apa-apa," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement