Jumat 06 Sep 2019 00:07 WIB

Calo ASN Lakukan Penipuan Karena Terhimpit Masalah Ekonomi

Kedua pelaku penipuan membutuhkan uang dan terhimpit masalah ekonomi.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Esthi Maharani
Polres Kota Batu mengungkap penangkapan dua pelaku penipuan PNS di Mapolres Kota Batu, Kamis (5/9).
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
Polres Kota Batu mengungkap penangkapan dua pelaku penipuan PNS di Mapolres Kota Batu, Kamis (5/9).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Dua pelaku penipuan Aparatur Sipil Negara (ASN) akhirnya berhasil diringkus oleh Polres Kota Batu. Keduanya pun dijerat Pasal 378 KUHP Junto 55 ayat 1 KUHP Junto 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama empat tahun.

Wakapolres Kota Batu Kompol Zein Mawardi, menjelaskan, pelaku Damako Siada alias Diko alias Rudi Wiroharjo (35) dan Moh. Kharis Slamet Waluyo (33) terpaksa melakukan aksi penipuan. Berdasarkan pengakuan tersangka, keduanya membutuhkan uang dan terhimpit masalah ekonomi.

"Dia tidak punya uang dan dengan cara begitu (menipu) bisa cepat dapat uang banyak," ujar Zein kepada wartawan di Mapolres Kota Batu, Kamis (5/9).

Menurut keterangan tersangka, kata Zein, uang yang diterima dari korban tidak pernah dipakai untuk proses rekrutmen ASN. Puluhan hingga ratusan juta uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya. Dalam hal ini termasuk untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Penipuan sebelumnya dilaporkan mulai terjadi sejak awal 2014. Pelaku Damako saat itu berkenalan dengan korban Muhadib (59). Keduanya mengenal satu sama lain sejak melakukan bisnis ternak burung kenari di rumah tersangka, Desa Junrejo, Kota Batu.

Setelah itu, pelaku Damako mengaku bekerja sebagai ahli IT kepada korban. Pelaku bercerita selalu diminta Polda Jatim untuk melacak nomor telepon. Tersangka juga berpura-pura memiliki kenalan pejabat eselon II di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jakarta.

 

Dari kenalan tersebut, pelaku bercerita bahwa ia bisa membantu meluluskan tes seleksi CPNS. Syaratnya dengan menyerahkan nama peserta dan formasi yang diikuti. "Juga nomor pendaftaran dan biaya operasional," terang Zein kepada wartawan di Mapolres Kota Batu, Kamis (5/9).

Mendengar informasi tersebut, korban pun mempercayainya hingga mau memberikan sejumlah persyaratan diminta. Hal ini termasuk penyerahan bukti transfer kepada tersangka sebesar Rp 85 juta pada 22 Juni 2014. Kemudian melakukan transfer kembali sekitar Rp 80 juta pada 10 Januari 2019.

"Tapi sampai tahun 2019 janjinya tidak terealisasi sehingga korban melaporkannya," tambahnya.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap Damako dan rekannya di kediaman masing-masing. Berdasarkan laporan, kedua pelaku telah melakukan aksi serupa pada 20 orang dari wilayah berbeda. Tidak hanya di Batu, tapi juga di Semarang, Bali dan sebagainya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement