Kamis 05 Sep 2019 18:50 WIB

Revisi UU MD3 akan Bisa Ubah Sistem Pemilihan Pimpinan MPR

Airlangga mengatakan penambahan pimpinan MPR dibicarakan pada proses pembahasan.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ratna Puspita
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menanggapi usulan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) oleh DPR RI. Menurutnya, usulan revisi tersebut dapat mengubah sistem pemilihan pimpinan MPR nantinya.

"Tentu ini juga mengubah yang biasanya sistem voting paket. Dengan adanya MD3 ini, (bisa) ada konsensus. Jadi, ini (pemilihan pimpinan MPR) mengutamakan musyawarah," ujar Airlangga di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/9).

Baca Juga

Airlangga mengatakan, usulan revisi UU MD3 telah disetujui oleh semua fraksi di DPR, termasuk partainya. Namun, ia enggan menjawab mengenai penambahan pimpinan MPR akan memperlancar wacana amandemen terbatas.

"Nanti kita berpendapat pada saat pembahasan, pandangannya nanti diberikan pada saat pembahasan," ujar Airlangga.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui revisi UU MD3 sebagai rancangan undang-undang usulan DPR. Persetujuan dilakukan dalam rapat paripurna masa sidang I tahun 2019-2020 di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Jakarta.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Hendrawan Supratikno menjelaskan usulan revisi Undang-Undang Nomor 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) agar tidak terjadi kegaduhan partai politik di parlemen. DPR RI menyetujui revisi UU MD3 menjadi rancangan undang-undang usulan DPR RI. 

Revisi tersebut lantaran banyak partai politik yang tidak puas komposisi pimpinan MPR. "Prinsipnya untuk menciptakan suasa politik yang teduh, yang tidak gaduh, kondusif. Itu menjadi perhatian dan komitmen semua partai," ujar Hendrawan di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (5/9).

Hendrawan mengatakan hanya ada satu pasal saja yang direvisi terkait penambahan pimpinan MPR. Ia menjelaskan semua fraksi setuju dengan rencana revisi UU MD3 ini.

"MPR lembaga permusyawaratan, itu sebabnya kenapa tidak semua di akomodasi," ujar Hendrawan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement