Kamis 05 Sep 2019 16:21 WIB

Polda Banten Amankan 230 Unit Kendaraan Hasil Kejahatan

Barang bukti itu kemudian diserahkan kepada pemiliknya.

Sejumlah warga mencari motor mereka yang hilang dengan melihat deretan motor hasil curian usai Ekspose Kasus Curanmor di Mapolres Serang, di Serang, Banten, Rabu (28/8/2019).
Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Sejumlah warga mencari motor mereka yang hilang dengan melihat deretan motor hasil curian usai Ekspose Kasus Curanmor di Mapolres Serang, di Serang, Banten, Rabu (28/8/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Polda Banten dan jajaran berhasil mengamankan barang bukti berupa 230 unit kendaraan bermotor. Barang bukti ini dari hasil pengungkapan kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam Operasi Jaran Kalimaya 2019 yang dilaksanakan sejak Juli hingga September 2019. Barang bukti itu kemudian diserahkan kepada pemiliknya.

"Saya mengimbau kepada masyarakat di Provinsi Banten, khususnya korban dari pelaku curanmor agar dapat menghubungi Call Center aduan Polda Banten nomor 087708328403. Lengkapi surat menyurat terlebih dahulu sebelum mengambil kendaraannya," kata Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir pada 'Press Conference' keberhasilan Satuan Reskrim dari tingkat Polsek, Polres/Polresta dan Polda Banten dalam mengungkap kasus kejahatan Ranmor baik roda dua (R2) dan roda empat (R4) di Mapolda, di Serang, Kamis (5/9).

Baca Juga

Selain Kapolda Banten, hadir dalam kegiatan tersebut Direskrimum Kombes Pol Novri Turangga, Kabid Humas Kombes Pol Edy Sumardi P dan Dirtahti AKBP Dr Agus Rasyid beserta jajaran. Kapolda Banten mengatakan, giat ini merupakan keberhasilan polisi dalam mengungkap kasus curanmor hasil Ops Jaran Kalimaya 2019 dari bulan Juli hingga September. Jumlah laporan polisi (LP) sebanyak 114 kasus dengan 111 laporan diantaranya masih dalam proses penyidikan, du laporan tahap 2 dan satu laporan SP3.

Jumlah laporan tersebut yang ditangani Polda Banten sebanyak lima laporan yang masih dalam proses penyelidikan. Polresta Tangerang sebanyak 43 laporan masih dalam proses penyelidikan, Polres Serang sebanyak 32 LP masih proses penyidikan, Polres Serang Kota enam LP masih proses penyidikan.

Kemudian masuk ke Polres Cilegon lima LP masih proses penyidikan, Polres Pandeglang sebanyak 14 LP dengan 11 LP masih proses sidik, dua LP sudah tahap dua, dan satu LP SP3 dengan tersangka mengalami dugaan kelainan jiwa. Terakhir, Polres Lebak dengan sembilan LP yang masih proses penyidikan.

Irjen Pol Tomsi Tohir menjelaskan, untuk jumlah kendaraan hasil Operasi Jalan Kalimaya 2019 sebanyak 230 unit, dengan rincian R2 berjumlah 222 unit dan R4 sebanyak delapan unit, dengan rincian barang bukti yaitu R2 94 unit, yakni R2 87 unit dan R4 7 unit, kemudian barang temuan R2 136 unit terdiri dari R2 135 unit dan R4 1 unit dengan jumlah tersangka keseluruhan 97 orang.

"Pasal yang diterapkan kepada tersangka curanmor, pasal 363 KUH-Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan pasal 365 KUH-Pidana dengan ancaman lima tahun penjara," kata Kapolda Banten Irjen Pol Tomsi Tohir.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement