Kamis 05 Sep 2019 08:13 WIB

Perludem Dorong Perbaikan Regulasi Caleg Perempuan

Syarat dapat ditambahkan yakni sudah jadi kader partai selama 3 tahun

Rep: Mimi Kartika/ Red: Esthi Maharani
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini usai diskusi Perspektif Indonesia di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (30/3).
Foto: Republika/Mimi Kartika
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini usai diskusi Perspektif Indonesia di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (30/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendorong adanya perbaikan regulasi untuk memperkuat keterwakilan perempuan di parlemen. Salah satu aturan yang bisa diterapkan berupa kewajiban bagi partai politik untuk menempatkan perempuan pada nomor urut 1, paling sedikit 30 persen di setiap daerah pemilihan (dapil)

"Dan itu pun harus memperhitungkan daerah pemilihan di mana partai politik memperoleh kursi pada pemilu sebelumnya," ujar Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini kepada Republika, Rabu (4/9).

Ia mencontohkan, kalau partai politik mendapatkan kursi di 30 dapil, maka 30 persen sedikitnya dari total keseluruhan dapil tersebut, posisi caleg perempuan ditempatkan pada nomor urut 1. Selain itu, perlu diberikan insentif bagi pencalonan perempuan.

Titi mengusulkan insentif ini berupa dukungan pendanaan kampanye bagi para caleg perempuan. Kemudian bisa juga pengalokasian sedikitnya 30 persen dari dana bantuan keuangan parpol dari negara untuk kepentingan kaderisasi dan rekrutmen perempuan.

"Dengan demikian perempuan tidak hanya hadir di hilirnya saja yaitu ketika proses pencalonan tetapi juga menjadi bagian utuh dan holistik dari proses kaderisasi dan rekrutmen politik terus-menerus dari partai politik," kata Titi.

Sehingga, lanjut dia, internalisasi nilai-nilai dan ideologi politik suatu partai bisa berjalan secara melembaga terhadap kader-kader perempuan. Bukan justru merekrut caleg yang berasal dari luar kader hanya karena pertimbangan kepemilikan modal dan popularitas semata.

Menurut Titi, tak cukup jika hanya aturan afirmasi 30 persen perempuan di dalam daftar caleg pada setiap dapil. Ia juga menilai belum cukup dengan penerapan skema semi zipper atau setiap tiga caleg harus memuat satu caleg perempuan.

Titi mengatakan, harus ada aturan strategis untuk meningkatkan keterwakilan perempuan di DPR RI maupun DPRD provinsi serta DPRD kabupaten/kota. Selain itu, ada juga usulan untuk melindungi kader-kader perempuan di partai.

Ia melanjutkan, syarat pencalonan caleg dapat ditambahkan yakni sudah menjadi kader partai tersebut minimal tiga tahun sebelum pendaftaran caleg. Sebab, banyak kader perempuan dikalahkan politikus yang tidak memiliki kompetensi.

"Atau tidak diimbangi oleh kapasitas dan kemampuan yang menopang kerja-kerja parlemen yang lebih berkualitas," kata Titi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement