Kamis 05 Sep 2019 07:56 WIB

Dalam Sehari, Dua Bupati Jadi Tersangka Suap KPK

Mereka adalah Bupati Bengkayang, Suryadman Gidot, dan Bupati Muara Enin, Ahmad Yani.

Bupati Bengkayang Suryadman Gidot memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/9).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Bupati Bengkayang Suryadman Gidot memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi maraton terhadap dua kepala daerah pada awal pekan ini. Keduanya adalah Bupati Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar), Suryadman Gidot, dan Bupati Muara Enin, Sumatra Selatan, Ahmad Yani.

Suryadman ditetapkan sebagai tersangka suap proyek di pemerintahannya bersama enam orang lainnya. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Bengkayang Alexius serta lima orang pengusaha, yakni Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat, dan Pandus.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (3/9). "KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka," kata Basaria, Rabu (4/9).

Dalam perkara ini, kata Basaria, tim KPK menyita uang sebanyak Rp 336 juta berbentuk pecahan 100 ribu. Tim juga mengamankan barang bukti lain berupa telepon genggam dan buku tabungan.

Suryadman diduga meminta uang kepada Alexius dan Kadis Pendidikan Kabupaten Bengkayang Agustinus Yan masing-masing Rp 300 juta. Uang itu sebagai timbal balik penunjukan langsung tambahan APBD Perubahan 2019 kepada Dinas PUPR sebesar Rp 7,5 miliar dan Dinas Pendidikan sebesar Rp 6 miliar.

Alexius pun meminta uang itu kepada para pengusaha yang mengerjakan proyek di dinasnya. Pada Selasa (3/9) sekitar pukul 10.00 WIB, tim KPK mendapatkan informasi akan ada penyerahan uang kepada Suryadman di mes Pemerintah Kabupaten Bengkayang.

KPK kemudian mengamankan Suryadman, ajudan Suryadman (Risen Sitompul), Alexius, Fitri, dan Sekda Bengkayang Obaja. KPK juga mengamankan uang Rp 336 juta. Selanjutnya, KPK menangkap tersangka lainnya.

photo
Bupati Muara Enim Ahmad Yani berjalan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (3/9/2019).

Pada Selasa (3/9), KPK juga menetapkan Bupati Muara Enim Ahmad Yani sebagai tersangka suap terkait sejumlah proyek pekerjaan di lingkungan Dinas PU Muara Enim. Selain Ahmad Yani, status tersangka juga disematkan terhadap pemilik PT Enra Sari Robi Okta Fahlefi dan kepala bidang di Dinas PUPR Muara Enim Elfin Muhtar.

Ketiganya langsung ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK sejak Selasa malam. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, Ahamd Yani diduga meminta biaya komitmen (commitment fee) sebesar 10 persen sebagai syarat terpilihnya kontraktor pekerjaan proyek.

Awalnya, Ahmad Yani diduga meminta pengadaan dilakukan satu pintu melalui Elfin Muhtar. Setelah menyanggupi biaya tersebut, Robi mendapatkan 16 paket pekerjaan dengan nilai total sekitar Rp 130 miliar.

Pada Ahad (1/9), Elfin meminta Robi mempersipkan uang Rp 500 juta dalam bentuk dolar. "Uang Rp 500 juta tersebut ditukar menjadi 35 ribu dolar AS," ungkap Basaria. Saat penyerahan uang itulah KPK melakukan OTT terhadap lima orang. KPK juga mengidentifikasi dugaan penerimaan sebelumnya dengan total Rp 13,4 miliar dari berbagai paket pekerjaan. n dian fath risalah, ed: ilham tirta

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement