REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Belasan aktivis perempuan dari perempuan dari berbagai organisasi perempuan, yakni Komnas Perempuan, LBH APIK Jakarta, Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan (JKP3), Forum Pengadaan Layanan, Pengacara Publik dan Fatayat NU temui Ketua Umum (Ketum) Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Gus Imin.
Dalam pertemuan tersebut para aktivis memuji komitmen PKB dalam memperjuangkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dari awal hingga kini. Mereka pun berterimakasih kepada Gus Muhaimin yang telah mempromosikan pentingnya RUU tersebut di akun media sosialnya.
Mereka merasa terbantu dengan twittan Gus Muhaimin di twitter karena banyak orang yang membaca. Subtansi yang disampaikan pun sangat mengena.
Mendengar pujian tersebut Gus Muhaimin mengucapkan terimakasih. Ia menegaskan bahwa PKB berusaha sekuat tenaga menuntaskan RUU kekerasan tersebut tahun ini. Fenomene kekerasan seksual sudah sangat meresahkan.
Gus Imin bahkan telah memerintahkan kadernya yang duduk di Komisi VIII DPR RI untuk terus mengawal RUU tersebut sampai selesai. Dan, melakukan pendekatan kepada teman-temen fraksi lain.
''Posisi PKB saat ini adalah berupaya merangkul dan meyakinkan seluruh temen-teman fraksi di DPR RI. Terutama kepada fraksi-fraksi yang terlanjur gengsi. Itu semua dilakukan agar mereka bisa bersama-sama mengesahkan RUU tersebut,'' kata Muhaimin Iskandar, Rabu (4/9).
Gus Imin meyakini seluruh fraksi di DPR mahfum kalau RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sangat penting bagi para korban. RUU itu nantinya bakal membuka akses yang cukup bagi korban kekerasan seksual untuk mencari keadilan.
Wakil Ketua MPR RI itu menyarankan agar para aktivis perempuan juga melakukan lobi ke partai-partai lain. Misalnya saja Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Golkar.
"Bagi PKB RUU ini penting untuk segera disahkan. PKB hanya ingin subtansinya terleksana. Tidak penting pencitraan. Semua pihak harus dapat melihat bahwa bahaya kekerasan seksual di Tanah Air sangat menakutkan.
Para aktivis perempuan menyadari kalau nama RUU tersebut menguntungkan salah satu partai, dan saat ini tengah digodok untuk diganti namanya. Namun, yang terpenting dari semua itu ada tiga subtansi. Pertama, tindak pidananya yang harus jelas. Kedua, perlindungan kepada korban. Ketiga sanksi yang diberikan kepada pelaku.