Rabu 04 Sep 2019 13:35 WIB

Pakar: Presiden Bisa Buat Prioritas dari 10 Nama Capim KPK

Dari 10 capim KPK, ada sosok yang lumayan berkualitas, ada juga yang ditolak publik.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gajah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat menjadi pembicara dalam diskusi publik Mahkamah Konstitusi Ikhtir Menjaga Integritas dan Profesionalitas Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Kamis (9/3).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gajah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat menjadi pembicara dalam diskusi publik Mahkamah Konstitusi Ikhtir Menjaga Integritas dan Profesionalitas Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Kamis (9/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa membuat prioritas dari 10 nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang saat ini sudah di tangannya. Presiden juga diminta mendengarkan pendapat publik soal kualitas dan kredibilitas para capim.

"Mungkin (Presiden) tidak akan mengubah 10 nama, tetapi paling tidak dia bisa membuat prioritas satu sampai lima siapa orang yang paling didorong. Dan berdasarkan masukan merumuskan lima nama tersebut, nanti bisa menyampaikan mana yang paling minta dikawal oleh DPR dan parpol koalisi pendukungnya nanti, " ujar Zainal kepada wartawan di Hotel JS Luwansa, Rabu (4/9).

Baca Juga

Menurutnya, dari 10 nama yang saat ini sudah diterima Presiden, ada sosok-sosok yang lumayan berkualitas. Namun, dia pun mengakui ada capim yang jelas ditolak oleh publik dan ada juga yang ditolak tapi dengan alasan yang tidak jelas. 

Untuk memastikan kualitas dan kredibilitas capim, dia menyarankan Presiden mau meminta pendapat publik. "Masukan publik ini lantas bisa dijadikan sandaran Presiden untuk membuat rangking,  siapa nomor 1 sampai nomor 5 yang paling diunggulkan itu yang dibuat. Tujuannya, supaya publik menjadi tahu dan pihak politisi pun tahu bahwa mana yang diunggulkan, dan ketika diunggulkan seharusnya dia bisa menggunakan kuasa dia melalui parpol koalisi untuk mengawasi lima nama yang dipilih," jelasnya. 

Dia melanjutkan, setelah 10 nama capim KPK diserahkan kepada Presiden, pada Senin (2/9), maka ada waktu selama 14 hari untuk melakukan pendalaman sebelum diserahkan kepada DPR. Zainal menyarankan Presiden tidak perlu terburu-buru menyerahkan nama-nama ke DPR. 

Fit and proper test bagi para capim nanti bisa dilakukan oleh DPR RI periode berikutnya.  "Cuma memang karena 14 hari sudah dilempar tergantung presiden kapan dia mau lempar ke DPR, pun ketika dia lempar ke DPR tergantung DPR kapan mereka mau melakukan fit and proper tes-nya. Kalau saya berharap jangan DPR sekarang karena concern untuk memikirkan itu sudah sangat tidak ada, jadi buat apa tergesa gesa, tidak ada juga urgensinya untuk di fit and proper test sekarang, malah tidak menguntungkan," tegasnya. 

Sebelumnya, pansel capim KPK telah mengumumkan 10 nama yang lolos seleksi wawancara dan uji publik. Pengumuman itu disampaikan usai menyerahkan 10 nama tersebut kepada Presiden Jokowi, Senin.

Adapun nama 10 capim yang lolos seleksi adalah:

  1. Alexander Marwata, Komisioner KPK
  2. Firli Bahuri, Anggota Polri
  3. I Nyoman Wara, Auditor BPK
  4. Johanis Tanak, Jaksa
  5. Lili Pintauli Siregar, Advokat
  6. Luthfi Jayadi Kurniawan, Dosen
  7. Nawawi Pomolango, Hakim
  8. Nurul Ghufron, Dosen
  9. Roby Arya B, PNS Sekretariat Kabinet
  10. Sigit Danang Joyo, PNS Kementerian Keuangan

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement