REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Perlindungan Anak (KPAI) Susanto meminta seluruh pengendara ojek daring mematuhi etika perlindungan anak. "Ini demi memastikan perlindungan anak, jadi bukan hanya negara yang berperan tetapi juga seluruh elemen," kata Susanto usai penandatanganan kerja sama Perlindungan Pencegahan dan Penanganan TPPO dan Eksploitasi Seksual Kormersial Anak di Jakarta, Selasa (3/9).
Dia mengatakan kebutuhan anak Indonesia di ruang publik adalah keamanan dan perlindungan. Kedua hal itu bisa dicapai ketika masyarakatnya punya kepatuhan kode etik perlindungan anak.
"Kalau pengendara ojek daring mematuhi kode etik perlindungan anak, maka akan tercipta keamanan dan perlindungan," kata dia.
Dia mengatakan saat ini banyak masyarakat terutama anak sekolah yang memanfaatkan jasa dari ojek daring. Oleh sebab itu, saat di luar pengawasan orang tua, keamanan dan keselamatan anak menjadi tanggung jawab pengendara ojek.
Selain itu, para pengendara ojek juga harus mengetahui tindakan dalam memperlakukan anak, misalnya bagaimana menyentuh anak. Dia berharap dengan adanya pemahaman dari pengendara ojek, tidak akan ada lagi kasus-kasus pelecehan seksual kepada anak yang dilakukan oleh pengendara ojek daring. Dia pun meminta perusahaan transportasi daring membuat inovasi agar memastikan para penumpang khsusnya anak bisa aman dari kasus pelecehan.