REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto membenarkan empat turis asal Australia dideportasi dari Papua Barat. Sebelumnya, keempat warga negara asing tersebut dideportasi pulang ke negaranya karena melanggar Undang-Undang Keimigrasian.
"Iya ada ya. Ada empat warga negara Australia dideportasi," ujar Wiranto saat konferensi pers di Gedung Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (2/9).
Wiranto merinci identitas keempat warga negara Australia yang dideportasi. Di antaranya, Baxter Tom laki-laki berusia 37 tahun, Davidson Cheryl Melinda perempuan berusia 36 tahun, Hellyer Danielle Joy perempuan berumur 31 tahun, dan Cobbold Ruth Irene perempuan 25 tahun.
Dilansir Antara, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Sorong, Cun Sudirharto mengatakan keempatnya bersama seorang rekan mereka yang masih ada di Sorong saat ini masuk ke Indonesia dengan izin berwisata. Mereka dideportasi pada Senin (2/9), dengan pesawat Batik Air tujuan Jakarta melalui Makasar, kemudian diterbangkan ke Australia malam ini.
"Mereka menggunakan kapal ke Raja Ampat melalui Banda Neira Maluku. Namun, kapal mereka rusak sehingga mampir di Kota Sorong pada tanggal 10 Agustus 2019 dengan alasan mencari alat kapal," ujarnya.
Pada saat berada di Kota Sorong, kata dia, keempat orang asing tersebut melihat demonstrasi masyarakat Sorong menolak rasisme. Pihak berwajib lantas mengamankan mereka karena melanggar Undang-Undang Keimigrasian.
Hasil pemeriksaan pihak Imigrasi, keempat orang asing tersebut mengakui tidak mengetahui apa arti demo tersebut. Mereka mengakui diajak warga setempat yang mengatakan bahwa unjuk rasa adalah festival budaya.
Setelah berkoodinasi dengan pihak kepolisian, keempat orang asing dinyatakan melanggar undang-undang imigrasi, kemudian dideportasi. "Seorang rekan mereka masih di Sorong bersama kapalnya karena tidak melihat demo rasisme," katanya.